google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlineMuara EnimSumsel

Tak Kapok-kapok, 3 Kali di Penjara Kasus Pencurian, Kipli kembali Berulah, Embat Motor Tetangga

Ditangkap Tim Kelabang Polsek Rambang Dangku 

MUARA ENIM – Bukannya kapok dan mencari pekerjaan yang baik, Lipra Diansyah alias Kipli, warga asal desa Jemenang kecamatan Rambang Niru ini malah kembali berulah dan mencuri sepeda motor (curanmor) milik tetangganya.

Ulah residivis kasus Curas dan Curat yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dari 2014 hingga 2020 ini terungkap, usai dirinya berhasil diringkus oleh Tim Kelabang Satreskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.

Penangkapan terhadap residivis kambuhan ini dilakukan karena terlibat  kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi pada tanggal (27/12/2022) di desa Jemanang, kecamatan Rambang Niru, kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH MH MM melalui Kasi Humas Iptu Rtm Situmorang SH membenarkan pihak Polsek Rambang Dangku telah menangkap seorang residivis kambuhan, usai dilaporkan korban.

“Berdasarkan laporan korban saudara Thespan, kejadian pencurian yang dialami anaknya Evi Niarti, saat dia baru bangun tidur dan lansung menuju ke ruang depan rumahnya.

Anaknya terkejut melihat motor yang terparkir dalam ruang depan rumahnya sudah tidak ada lagi/hilang, kemudian ia menelpon orang tuanya mengatakan bahwa motor miliknya hilang dicuri orang,” terang kasi humas.

Setelah berupaya melakukan pencarian dan tidak membuahkan hasil, akhirnya Thespan orang tua dari Evi Niarti (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan SH MH, memerintahkan tim kelabang (unit Reskrim Polsek Rambang Dangku) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Ahmad Bella SH untuk melakukan penyelidikan,” jelas Situmorang.

Usai melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi, selanjutnya Polsek Rambang Dangku melakukan pengembangan.

“Tidak membutuhkan waktu lama selang beberapa hari setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian adalah saudara Lipra Diansyah alias Kipli asal desa Jemenang kecamatan Rambang Niru, merupakan seorang Residivis kambuhan.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka Lipra Diansyah alias Kipli dan motor curiannya di wilayah Gunung Megang di rumah Arsi warga desa Lubuk Mumpo, Tim Kelabang bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor hasil curiannya di desa Jemenang kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim,” tambah Kasi humas ini.

Dijelaskannya, saat diamankan dan diintegrogasi oleh Polisi, pelaku Lipra Diansyah mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut di rumah Arsi (korban), (27/12/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil disita : 1 unit sepeda motor merek Honda No.Pol BG 4385 DAM; 1 lembar STNK; 2 buah kunci kontak sepda motor merek Honda.

Berdasarkan keterangan dan catatan kepolisian bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus Curas di desa Air Limau kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim tahun 2014 dan divonis hukuman penjara 5 tahun.

Kasus Curat di desa Muara Niru kecamatan Empat Petulai Dangku tahun 2016 vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Dan kasus pencurian biasa di desa Muara Niru kecamatan Rambang Niru tahun 2020 vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” pungkas dia. (Umar Dani)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button