Kabar TNI

Perkawinan Sah Apabila Sesuai Syarat dan Ketentuan yg berlaku.

Lampung Utara, Desa Sumber Arum -Pancasila Sosialisasi Penyuluhan UU Perkawinan dalam Rangka TMMD ke 111 Kodim 0412/LU yang dihadiri Oleh Dandim 0412/Lampung Utara, yang diwakili oleh Danramil 412-06/Sungkai Selatan, Lettu Inf Basrudin, Tim Penyuluh UU Perkawinan dari Kemenag Lampung Utara Bapak Muhammad Rizwan, S.Ag. Kades Sumber Arum Bapak Bintoro yang diwakili oleh Sekdes Segenap Perangkap Desa Maupun Masyarakat yang hadir dalam Acara Penyuluhan UU Perkawinan tersebut.

Sebelum Sosialisasi penyuluhan UU perkawinan terlebih dahulu Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan oleh Kemenag bapak Muhammad Rizwan. Mengguraikan tentang UU Perkawinan, “Assalamualaikum Wr.Wb.” Keberadaan TMMD ini memang tidak bisa dipisahkan dengan Rakyat. Terkait dengan Materi UU Perkawinan, di Desa Sumber Arum ini Cukup Majemuk banyak Penganut Agama Yg Toleransi.

Ditengah Hiruk pikuknya dunia Sinetron yang sering kita lihat layar Elektronik, dan media lainnya, digambarkan tentang kehidupan berumah tangga, baik yang baru mau berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga, tentu kita mesti mengambil keputusan yang bulat untuk mencapai mahligai rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, Warohmah tentunya. Rabu, 07/07/2021.

“Terang Rizwan” kita mencanangkan Repitalisasi KUA (Kantor Urusan Agama) dengan UU Perkawinan Penganut Agama Kristen Khatolik, Protestan, Hindu, Budha dll, ini terobosan yang baru oleh Kementrian Agama menjadi Wadah Penyaluran UU Perkawinan sebagai bahan pertimbangan yg penting tentunya dan ini sebagai Wacana Informasi. Jadi UU Perkawinan tetap Satu yg mengacu pada Dasar Hukum.” Jelas Rizwan”

Perkawinan Resmi apabila tercatat di KUA Kenegaraan. dan apabila tidak tercatat di KUA, tentunya menjadi Problem tersendiri terhadap Anak CAPASUTRI (Calon Pasangan Suami Istri). Pengurusan kesepakatan tapi tidak tercatat di Dokumen Negara. Segera Menguruskan dan mendapatkan Secara Resmi dari KUA, dan Mendapatkan Buku Nikah. Buku Nikah yang sesuai Prosedur, begitu juga dengan Agama lain, Negara kita menganut Dasar Hukum Positif manakala terjadi permasalahan yg dibuktikan secara Autentik secara komunikasi tetap diperhatikan tuturnya.

Karna ini berkaitan dengan kelahiran anak daripada perkawinan kedua belak pihak, untuk mendapatkan AKTA kelahiran. saya harap sampai dengan keterbukaan yg sesuai dengan Kompetensi utk menyampaikan bicara terkait Agama, UU Perkawinan tesebut. Perbedaan Agama dalam perkawinan Campur secara resmi tidak dikeluarkan oleh Catatan Sipil, Sah apabila kedua Calon memilih salahsatu Agama sesuai agama dan aturan yg berlaku yg sudah ditetapkan Negara RI.

UU Perkawinan No. 174 sebuah pernikahan bujang gadis minimal usia laki-laki 19 thn dan perempuan 16.thn sesuai Ambang batas Usia. Mahkamah agung jelaskan ada kesenjangan utk merevisi UU perkawinan Pasal 174 tersebut.

Keterbukaan Informasi Komisi Perlindungan Anak adalah orang yg belum berusia 18 thn. Sebagai kategori Anak² dan menjadi UU anak. Maka setiap WN tidak boleh utk dinikahkan dibawah umur 1 18 Thn sehingga antara laki dan perempuan tidak dibedakan. diangap Dewasa apabila mencapai umur 19. Thn perlu Ijin orang Tua, karna sebagai kepala rumah tangga sang Lelaki, Berdasarkan Dispensasi Pengadilan Negri.

Harapan saya Sesuaikan dengan Catatan Resmi Dokumen Sipil dari KUA Secara Resmi dalam Pernikahan yang sesuai UU perkawinan, jangan Melalaikan pencatatan sepuluh 10 hari sebelum Pernikahan. Sesuaikan dengan Usia 19. Thn dengan solusi Dispensasi utk memberikan Pengantar mendapatkan N1, dll. Yang sesuai dengan Payung Hukum, Negara Hadir Mempalitasi Bolehnya dalam Pernikahan tersebut sesuai umur 19.thn baik laki-laki maupun perempuan.(Pendim 0412/LU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button