HeadlineHiburanNusantaraPalembangRedaksiSumsel

Tunggakan PBB Thamrin Senilai Rp1,2 Miliar Dibayar

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, atas pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepada awak media, Jum’at (24/1/2020) Sulaiman Amin menjelaskan, bahwa untuk dua objek pajak (PIM dan hotel Emilia, red) kemarin memang menunggak PBB senilai Rp 1,2 Miliar.

Dan pihak BPPD ungkapnya, telah berusaha melakukan penagihan piutang PBB tersebut, salah satunya dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“BPPD bukan kita tidak berani melakukan penyegelan, tetapi upaya tersebut harus sesuai dengan SOP yang berdasarkan perda, serta peraturan Walikota,” katanya.

Yang mana saat ini dijelaskannya, BPPD telah bekerjasama dengan pihak Kejari (JPN), dalam melakukan penagihan secara paksa bagi penunggak pajak.

“Alhamdulilah, kemarin pihak Thamrin telah melakukan pembayaran tunggakan PBB, untuk Hotel Emilia sebesar Rp 115.530.037, dan objek pajak Palembang Indah Mall sebesar Rp 1.001.407.743,” jelas mantan Asisten I Setda Kota Palembang ini.

“Atas nama BPPD dan Pemerintah Kota, saya mengucapkan terima kasih atas itikad baik dari management Thamrin, yang telah menulasi tunggakan pajak tersebut,”ujar Sulaiman Amin.

Selain itu juga dirinya, juga mengucapkan terima kasih atas bantuan pemberitaan yang dilakukan awak media, karena sedikit banyak, ada dampak moral dari pihak Thamrin dalam membayar tunggakan, dan serta kerja keras karyawan BPPD.

“Pastinya, kami BPPD akan bekerja secara maksimal dalam pemenuhan pencapaian target PAD Palembang. Terimak kasih, atas kerjasama seluruh steakholder, dalam mendukung kinerja kami,” ujarnya.

 

Laporan : Sri Gumay

Editor : Dhino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button