Susun RKBMN 2026, Pejabat BMN dan UPT Diminta Ikuti Pedoman dan SBSK
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026, Selasa (20/8).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Teleconference Kantor Wilayah ini diikuti oleh pejabat yang membawahi BMN dan operator BMN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) kota Palembang yang mengikuti secara langsung. Sementara pejabat dan operator BMN UPT di luar kota Palembang mengikuti secara daring.
Kepala Bagian Umum, Bulan Mahardika Subekti dalam sambutan pembukanya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kualitas dan menjamin ketepatan waktu penyampaian RKBMN Tahun 2026 yang memiliki kontribusi dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset. “Kami ingatkan dalam melakukan penyusunan RKBMN Tahun 2026, satuan kerja harus memedomani ketentuan terkait Perencanaan Kebutuhan BMN dan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) serta jadwal penyampaian RKBMN Tahun 2026 satuan kerja yang telah ditentukan,” ungkap Kabagum.
“SBSK yang dipedomani sebagaimana yang terbaru yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01.02 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” lanjut Kabagum.
Dalam kegiatan ini para pejabat dan operator BMN UPT diberikan pendampingan oleh narasumber dari Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI terhadap Pengajuan usulan Rencana Kebutuhan BMN yang diusulkan oleh Satuan kerja melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN).
“Dengan adanya pendampingan penyusunan RKBMN ini, diharapkan penyusunan RKBMN tahun 2026 dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan akurat, sehingga pengelolaan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Kabagum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Benni Risky. (**)
Editor: Donni