Crime HistoryPalembangSecond Headline

Surat Sakit Terdakwa Tjik Maimunah, Hakim Diminta Jangan Langsung Mudah Percaya

PALEMBANG − Sidang Lanjutan terdakwa Tjik Maimunah atas perkara kasus dugaan pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dimana terdakwa mengaku pemilik Surat Pengakuan Hak (SPH) yang merugikan saksi korban Ratna Juwita Nasution pemilik Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah/lahan 16.900 M.

Pada persidangan kali ini di gelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Sumsel, Rabu (28/04/21), dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH dihadapan Majelis Hakim menghadirkan terdakwa Tjik Maimunah dan sekaligus menyampaikan surat dari dokter dan hasil ronsen dokter bahwa menyatakan terdakwa sakit, didalam persidangan sendiri JPU menilai sakit atau tidaknya terdakwa bukan JPU yang dapat menentukan namun dari jawaban pihak dokter juga.

JPU Kiagus Anwar SH mengatakan, tadi sudah dibuka perkara atas nama terdakwa Tjik Maimunah di persidangan, terdakwa lihat sendiri keadaannya seperti apa, terdakwanya hadir langsung di pengadilan.

“Sementara saksi dari penuntut umum belum bisa hadir, jadi kita minta waktu majelis hakim untuk menunda persidangan satu minggu kemudian. Yakni Saksi yang akan membuktikan keterangan palsu dari terdakwa itu sendiri,”kata Kiagus.

“Dari pihak penasihat hukum terdakwa tersebut menyampaikan surat keterangan dokter dari rumah sakit Siloam, dan keterangan hasil ronsennya,”ucapnya.

Disoal apakah benar terdakwa itu sakit, menurut Kiagus Anwar bahwa yang di lihatnya tampak seperti itu dipersidangan.

“Namun kita tidak bisa menilai terdakwa sakit apa tidak karena kita bukan orang kesehatan, harus ada dokter yang menyatakan dia sakit kita tidak berkompeten dalam hal ini, biarlah nanti keputusan majelis hakim yang menentukan semua itu,” jelasnya.

Terungkap didalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak sempat memfoto hasil ronsen terdakwa Tjik Maimunah sembari menyuruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memfoto hasil ronsen terdakwa.

“Faktanya sudah kita ketahui kehadiran terdakwa di tengah sidang, ibu sudah boleh balik, untuk sidang selanjutnya baiklah kita akan hadirkan saksi pada tanggal 5 bulai Mei,”pungkas Hakim Ketua.

Terpisah ditemui diluar sidang, Penasihat Hukum terdakwa Titis Rachmawati SH mengatakan, bahwa sudah menyampaikan kepada majelis hakim surat keterangan sakit terdakwa Tjik Maimunah.

“Saya serahkan surat keterangan terdakwa kepada hakim, terdakwa ini dalam kondisi sakit dalam keterangan dokter menyatakan bahwa terdakwa sakit, terdakwa tidak bisa bangun. Termasuk masuk hasil ronsen, dan ketarangan ini bukan kita buat-buat,” ungkap Titis.

Sementara dipintai pendapatnya Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumsel, Syamsudin Djoesman menegaskan, dirinya sependapat dengan keterangan pak Jaksa, dalam hal ini majelis hakim harus teliti menilai keadaan atau kondisi terkini terdakwa apakah betul-betul sakit, beber Syamsudin mengatakan kepada media ini, Jum’at (30/04/21).

“Kalau pendapat saya, saya bukan mengajari majelis hakim yang sudah berpengalaman, namun  alangkah baiknya, majelis hakim tidak serta merta membenarkan surat yang sudah disampaikan dari penasihat hukum terdakwa, itu butuh kajian yang mendalam yang menyatakan apakah benar-benar terdakwa ini sakit, dan dalam hal ini harus ada jawaban langsung dari pihak dokter ahli yang disampaikan didalam persidangan, saya yakin majelis hakim dalam hal ini tidak akan mudah dikelabui atau tidak mudah percaya begitu saja,” tegas Syamsudin.

Pada persidangan sebelumnya di PN Palembang, Rabu (21/04/21). Dr Razman Arif Nasution SH SAg MA Ph.D, sebagai kuasa hukum saksi korban Ratna Juwita Nasution, di hadapan Majelis Hakim di Ketuai Toch Simanjuntak SH MHum, meminta pertama kepada JPU untuk menghadirkan 3 orang saksi yang sudah di BAP di kepolisian, guna melengkapi keterangan dan kebenaran materi dalam proses persidangan ini, permintaan kedua berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, bahwa terdakwa idealnya mohon untuk dilakukan penahanan, agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang sama. Tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kami sudah melakukan kroscek, terdakwa patut diduga adalah orang yang sangat ahli dalam bidang melakukan upaya-upaya untuk mengambil alih tanah milik orang lain dan juga kasus besar yang akan kami ungkap kedepannya. Oleh karena itu kami berharap kepada majelis hakim untuk mengangkat kasus ini dan siapa pun yang terlibat termasuk pengacaranya, apabila melakukan upaya-upaya yang sama, kami akan melakukan upaya hukum dan pengawalan,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, diketahui pada tangga 14 Juni 2012 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah.

Laporan : Syf

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button