Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak, Dikabarkan Ada 4 Korban
MUBA – Sumur minyak illegal, yang ada di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dikabarkan kembali meledak. Belum diketahui jumlah korban akibat peristiwa tersebut.
Informasi dari akun media sosial @rico liong yang dipostingnya pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 17.22 WIB, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di kebun Rudi Dewan.
Dipostingan kedua sekitar pukul 18.20, akun tersebut menambahkan bahwa ada 4 korban yang diketahui dan tidak menyebutkan korban tewas atau luka serta identitas korban.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini masih berada di lapangan guna memadamkan kobaran api, dan menyelidiki para pelaku.
“Sementara Anggota di lapangan masih berupaya bersama aparat lain dan masyarakat untuk memadamkan api… Untuk pelaku masih dalam penyelidikan Ndo… Untuk jelasnya hubungi Kasat Reskrim ya… intinya kita tidak akan main-main dengan pelaku Illegal Drilling…,” tegas Kapolres Muba.
Diketahui sebelumnya, peristiwa yang serupa juga terjadi di Desa Keban 1 Sanga Desa dan sudah diungkap dan memakan korban satu tewas dan empat mengalami luka bakar. “Kami masih kejar pemilik sumur, yakni inisial RS yang berusia 48 tahun,” ungkap Alamsyah, pada Minggu (19/9) lalu, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.
Selain itu, Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumsel, Aryansyah mengatakan, keberadaaan sumur minyak ilegal masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten itu. Pengelolaan yang tidak sesuai standar sangat rentan terjadi kecelakaan kerja.
“Itu bukan wewenang provinsi, kabupaten lapor ke Dirjen Migas. Informasi yang kami peroleh Dirjen Migas belum turun tangan,” kata dia.
Meski sudah diawasi, masih banyak masyarakat yang secara sembunyi-sembunyi mengelola tambang ilegal. Pemerintah dapat melegalkan aktivitas itu dengan pengelolaan sesuai aturan.
“Prinsipnya ongkos, angkat, dan angkut, bisa menggunakan BUMD atau KUD. Namun masalah ini masih dibahas lebih lanjut,” pungkasnya. (SMSI Sumsel)
Editor : Donni