Crime HistoryHeadlinePrabumulihSecond Headline

Sudah Memeras, Pelaku Ini Pecahkan Kaca Tronton Tengki UG QUSSTER 

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Aksi nekat dilakukan oleh M Faisal Baihaki (21). Lantaran diberikan uang tak sesuai permintaan, warga jalan Baturaja Prabumulih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Selatan Prabumulih ini nekat bertindak kasar dengan cara memecahakan kaca truk jenis Tronton Tengki UG QUSSTER, yang dikemudikan Jepin Rainaki (22), warga Desa Mekar Jaya, Lampung dengan menggunakan batu koral.

Akibat ulahnya, pelaku kini harus berurusan dengan polisi. Dirinya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, dikediamannya, pada Sabtu dini hari (9/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, oleh petugas, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur guna diproses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pemerasan terjadi di Jalan Baturaja Prabumulih atau 200 meter setelah perlintasan rel kereta Api/depan showroom mobil pak Toyib Kel.Tanjung Raman Kec.Pbm Selatan Kota Prabumulih, pada Senin tanggal 6 Mei 2019 sekitar jam 00. 20 WIB.

Pada saat itu korban sedang melintas di TKP menuju simpang 4 Tanjung Raman dengan mengendarai mobil tronton Tengki UG QUSSTER, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai spm Honda Beat warna Putih Biru, lalu pelaku menanyakan kepada sopir.

“Ada pengawalnya tidak, kemudian pelaku berusaha naik kebagian pintu kanan mobil dan mengetok-ngetok kaca jendela pintu kanan mobil,” ucap korban menirukan perkataan pelaku, saat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporan polisi dengan nomor : LP/B-126/V/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Jumat,6 Mei 201 terungkap, korban (sopir) sempat menolak dan tidak mau membukakan kaca pintu kanan mobil, lalu pelaku memancing agar kaca jendela mobil dibuka sopir dengan perkataan “Saya hanya minta uang sepuluh ribu, dan setelah kaca mobil berhasil dibuka, korban memberikan uang lima ribu rupiah kepada pelaku,” ujar tersangka.

Namun diduga karena kesal, kaca pintu mobil tidak dibuka habis oleh sopir, pelaku usai mengambil uang lima ribu yang terjatuh dari korban, langsung mengambil sebuah batu koral yang berada dekat Rel kereta api, lalu pelaku melemparkannya kearah kaca mobil dengan batu tersebut hingga kaca mobil pecah berantakan.

Beruntung saat kejadian, pelaku melihat ada mobil truk tronton yang sama/teman korban hendak melintas, lalu pelaku buru-buru  kabur dengan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar  Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian sekira jam:01 00.wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersama dua orang temannya, duduk dibelakang rumahnya dijalan Baturaja Prabumulih Kec.Tanjung Raman dan saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban tersebut. Selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Polsek Prabumulih Timur,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Hendra Jaya.

“Tersangka kita kenakan pasal pemerasan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” tukasnya.

Laporan : King/Gun

Editor.    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button