Sudah Dua Kali Lakukan Curas, Incar Pelajar dan Ibu-Ibu
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Pengapnya kamar sel rumah tahanan (rutan) dan menjalani hukuman penjara selama sekitar 1,5 tahun ternyata tidak membuat Rahmad Hariadi alias Egi (24) jera dan tak mengulangi lagi perbuatannya. Buktinya, belum genap satu tahun menghirup udara bebas residivis kasus curas tahun 2015 di Lembak, Kabupaten Muaraenim ini kembali menebar teror dan mencari korban barunya.
Namun apes bagi warga Kampung 1 Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim ini. Belum sempat, melancarkan aksinya dirinya kembali berurusan dengan kepolisian. Pemuda yang pada tangan bagian kanannya dipenuhi tato ini kembali berhasil diamankan petugas gabungan Timsus Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, karena saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan 1 pucuk senpi rakitan jenis laras pendek berikut 1 butir amunisi caliber 9 mm dipinggangnya, dan 1 unit kunci T yang diduga hendak digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan.
Tersangka Egi ditangkap, saat sedang kongkow (nongkrong santai) bersama kedua rekannya di sebuah warung kopi yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai atau tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Siang Malam, pada Senin (02/04/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara kedua rekan tersangka, yang keburu mengetahui kedatangan rombongan petugas langsung kabur melarikan diri. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih, bersama sejumlah barang bukti di tangannya.
Kepada petugas, tersangka yang kesehariannya mengaku sebagai petani karet ini mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Prabumulih bersama komplotannya. Kejahatan itu, ia lakukan usai bebas dari penjara pada pertengahan 2017 kemarin.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan pelaku ini selalu mengincar korbannya dari kalangan pelajar dan ibu-ibu. Selain alasan mudah ditakuti dan lemah, tingkat resiko dan perlawanan dari kedua korban tersebut sangat kecil sehingga mudah ditaklukan.
“Sudah dua kali pak, rencana semalam baru nak beraksi lagi pak samo dua teman aku. Senpi itu aku boleh minjem dari kawan,” aku tersangka, saat dibincangi di sela acara konferensi pers yang dipimpin Kapolres Prabumuilh, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, di depan ruangan Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa (03/04/2018) pagi.
Sementara itu, dalam jumpa persnya Kapolres mengatakan tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Cambai, bersama kedua temannya yang ketika didatangi berhasil melarikan diri. Sewaktu dilakukan pengeledahan, petugas mendapati satu pucuk senpira jenis laras pendek berikut 1 amunisi caliber 9 mm yang diselipkan dipinggangnya, dan 1 unit Kunci T.
“Kepada kita, tersangka mengaku senpira laras pendek tersebut dia pinjam dari kawannya berinisial MN (DPO). Tersangka merupakan residivis kasus curas tahun 2015, TKP Lembak Kabupaten Muaraenim, dan pernah menjalani hukuman 1,5 tahun,” jelas Kapolres, yang saat itu didampingi Kabag Ops, Kompol Zai’an dan Kasatreskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH.
“Tersangka kita kenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.
Laporan : Taufik/*
Editor : Donny