Crime HistoryLahat

SUDAH DILAPORKAN KE POLRES LAHAT, PT. BANJARSARI MASIH TETAP MENAMBANG

Sumateranews.co.id, LAHAT- Sudah berjalan satu bulan lebih perkara yang dilaporkan Supriadi Efendi (Laporan Polisi Nomor : LPB/748/XI/2017/SPKT, tertanggal 01 November 2017, an.  Pelapor Supriadi Efendi) ditangani penyidik Kepolisian Resor Lahat dan diawasi oleh Polda Sumatera Selatan.

Penasehat Hukum Supriadi, Fidel Angwarmasse menuturkan bahwa hingga kini PT. Banjarsari Pribumi masih terus melancarkan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Perbuatan awal yang dilakukan PT. Banjarsari Pribumi dengan hanya menggusur tanah dan pohon karet milik Supriadi, kini meningkat menjadi pengerukan atau penambangan batubara.

Pemeriksaan (BAP) terhadap Pelapor, Saksi Pemilik Lahan awal sebelumnya dibeli oleh Pelapor. Saksi yang bersama-sama melakukan pemagaran di lahan milik Pelapor serta saksi batas telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian Resor Lahat.

Fidel juga mengatakan kepada awak media bahwa beberapa waktu lalu  telah dilakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Penyidik Kepolisian Resor Lahat, dihadiri oleh Pelapor Supriadi beserta keluarga dan Penasehat Hukum Pelapor. Saat cek TKP, ditemukan fakta bahwa PT. Banjarsari Pribumi sedang melakukan aktivitas penambangan di TKP.

Dengan dilakukannya cek TKP, Penyidik Kepolisian Resor Lahat telah mengabadikan situasi TKP termasuk kegiatan/aktivitas pertambangan dan barang bukti yang berada di TKP dan telah memperoleh gambaran nyata tentang situasi dan kondisi TKP.

“Atas dasar cek TKP, seharusnya penyidik Kepolisian Resor Lahat mengambil tindakan berupa tindakan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan pengamanan TKP penting dilakukan untuk mencegah kerusakan Tempat Kejadian Perkara serta mencegah hilangnya barang bukti,” cetus Fidel, Sabtu (23/12).

Jika dikatakan bahwa tindakan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak dapat dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Supriadi Efendi karena dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Banjarsari Pribumi adalah tindak pidana biasa, dalam hal ini Tindak Pidana Pengerusakan Secara Bersama-Sama dan Penyerobotan Tanah dan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin/Hak, dan bukan tindak pidana tertentu yaitu Tindak Pidana di Bidang Pertambangan maka pendapat atau pandangan tersebut adalah keliru.

Laporan            : Idham/Novita

Editor/Posting   : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button