Crime HistoryNasional

Suap Bupati Ngada, Wilhelmus Resmi Ditahan KPK

Sumateranews.co.id, JAKARTA – Tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu yang diduga sebagai pemberi suap untuk Bupati Ngada Marianus Sae, resmi ditahan KPK. Ia enggan mengomentari kasus dugaan suap yang menjerat dirinya tersebut.
“Tidak ada. Saya tidak berkomentar,” kata Wilhelmus, yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Wilhelmus hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah suap itu diberikan terkait keperluan kampanye Marianus. Ia langsung memasuki mobil tahanan KPK.
Pihak KPK menyatakan Wilhelmus akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
“WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang dari tiga tempat berbeda.
Kemudian, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Marianus Sae (Bupati Ngada) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (Direktur PT Sinar 99 Permai). Marianus diduga menerima Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus secara bertahap, baik secara tunai maupun lewat ATM.
Uang itu diduga terkait proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan Wilhelmus selaku kontraktor. Selain itu, KPK memprediksi uang suap itu digunakan Marianus untuk kepentingan maju dalam Pilgub NTT 2018.

Sumber : Detikcom
Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button