
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Tindakan menghalang-halangi dan menantang berkelahi oleh oknum pengawal pribadi (walpri) Gubernur Sumsel terhadap wartawan detik.com, Raja Adil Siregar, pada saat peliputan acara PT Sampoerna di PTC Mall, Sabtu kemarin (10/11/2018) terus menuai protes dan disesalkan banyak pihak. Diantaranya dari organisasi perkumpulan media syber SMSI (Serikat Media Syber Indonesia) perwakilan wilayah Kota Prabumulih.
“Kita sangat menyesalkan itu, karena ditengah tingginya peradaban dan etika jurnalistik saat ini masih saja terus terjadi tindakan pengancaman dan melecehkan profesi wartawan. Seharusnya sikap saling menghargai dan keprofesionalan terhadap pekerjaan wartawan, apalagi pada saat menjalankan tugas bisa diprioritaskan dan dijaga, bukan dicegah dengan tindakan-tindakan kasar,” ungkap Donni, Ketua Korwil SMSI Kota Prabumulih menyayangkan peristiwa tersebut, Minggu (11/11/2018).
Menurut Donni, tindakan yang dilakukan oleh oknum walpri Gubernur Sumsel pada salah satu wartawan media online nasional, pada Sabtu (10/11/2018) kemarin, dinilainya sudah terlalu berlebihan dan tidak cukup diselesaikan dengan hanya menyampaikan permintaan maaf dan pertemuan kedua belah pihak.
“Kejadian kemarin sudah mencoreng dan melukai seluruh pekerja pers, karena terjadi pada saat peliputan acara resmi dan terbuka untuk umum. Jadi tidak cukup dengan hanya meminta maaf saja, harus disampaikan secara terbuka dan diproses menurut regulasi aturan hukum yang berlaku pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 18,” ucap mantan Ketua PWI Kota Prabumulih ini.
Lebih jauh, dia juga berharap masing-masing pihak terutama kalangan pekerja pers dan organisasi wartawan atau media, tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan aksi berlebihan dalam menyikapi peristiwa tersebut.
“Sikap prihatin dan simpatik dukungan terhadap sesama pekerja wartawan itu harus, namun tetap dilaksanakan sesuai koridor dan etika yang baik sebagai pekerja professional. Jadi tidak perlu ikut-ikutan berlaku kasar apalagi anarkis,” tandas pria, yang juga pimpinan media online sumateranews.co.id, dan koran umum Sumateraku.
Masih dikatakannya, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memberikan pernyataan sikap terhadap peristiwa itu kepada Gubernur Sumsel, dan SMSI Provinsi Sumsel.
Adapun beberapa pernyataan sikap tersebut diantaranya, pertama meminta setiap pihak manapun, agar dalam menyampaikan keberatan bisa dilakukan dengan bijak apa lagi pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Selain itu wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Pekerja Pers memang bisa saja membuat kesalahan, karena tak lepas dari kodratnya sebagai manusia yang tak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya,” tandasnya.
Kedua, SMSI Kota Prabumulih menyarankan agar setiap pihak selalu menjunjung tinggi semua aturan yang berlaku termasuk memahami fungsi dan tugas pers yang dilindungi UU pers, dan jika ditemukan kesalahan masalahnya bisa dibawa ke Dewan Pers.
“Dan ketiga, SMSI Kota Prabumulih berharap setiap pihak terutama Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam menangani masalah ini dapat mengedepankan rasa keadilan sehingga memberikan pencerahan kepada masyarakat dan kalangan pekerja pers khususnya,” tutupnya.
Laporan : AD
Editor : Donni