Sidang Perdana Kasus Suap, Rani Terancam 20 Tahun
Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional Kota (BPN) Palembang yang diduga melakukan praktek suap, yakni Dr Rani Arvita SH MH. Akhirnya menjalani sidang perdana. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Rani yang merupakan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebagaimana mengacu pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
Didalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Palembang, Selasa (01/08/2017). Terdakwa Rani yang mengenakan baju kemeja hitam dipadu dengan hijab berwarna merah, secara serius mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Iskandar SH dan Amelda SH.
“Sebagai PNS, terdakwa didakwa atas perbuatan telah menerima hadiah dan suap yang dimaksudkan untuk mengubah dan mempengaruhi kewenangannya sebagai penjabat publik,” kata JPU Iskandar.
Pada dakwaan primer yakni pasal 11 disebutkan bahwa terdakwa terancam mendapatkan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Sedangkan pada dakwaan sekunder, terdakwa dijerat dengan pasal 12 yakni diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pada pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, 4 Mei lalu.
Pegawai yang ditangkap tersebut yakni Rani Arvita diamankan dengan uang tunai Rp5 juta dari total Rp15 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN.
Rani ditangkap tim saber pungli setelah polisi mengembangkan laporan dari masyarakat. Tersangka yang menjabat Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Palembang ini meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M.
Uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di kawasan Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumsel.
Laporan : SU
Editor : Syarif