Sumateranews.co.id, LAHAT- Sidang mediasi di Komisi Informasi Publik antara warga dengan Dinas Pendidikan Lahat, Selasa (19/9) belum temui kata sepakat.
Dimana empat dari lima kasus sengketa Informasi Publik antara Pemohon Muhammad Sukli dan Termohon Dinas Pendidkan Kabupaten Lahat dinyatakan gagal. Karena permohonan informasi yang diminta oleh pemohon secara keseluruhan tidak dipenuhi oleh termohon.
Untuk itu Sidang Lanjutan akan dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2017 guna mendapatkan penetapan KIP yang selanjutnya akan dijadikan bahan untuk tindak lanjut secara hukum dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang, yaitu Polda Sumatera Selatan untuk pelanggaran tindak pidana sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Demikian ujar Muhammad Sukli kepada awak media.
Sukli juga menambahkan permohonan informasi publik terkait penerimaan dan penggunaan dana BOS untuk sekitar 479 Sekolah SD yang ada di Kabupaten Lahat diduga tidak transparan dilaksanakan. ‘’Begitu juga menyangkut SPJ Dinas Pendidikan tahun 2014, 2015, dan tahun 2016 juga tidak jelas dilaksanakan. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Polda Sumsel,’’ pungkasnya.
Laporan: Novita/Idham
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre