Muara Enim

Sidak BBPOM RI, Muara Enim Terhindar Makanan Kaleng Ikan Bercacing

Sumateranews.co.id Muara Enim – Inspeksi mendadak (sidak) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Selatan dilakukan Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/04).

Pantauan di lapangan, sidak dilakukan di lima tempat oleh BBPOM didampingi 13 instansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan kepolisian. Tim datang ke toko retail  dan swalayan yang ada di Muara Enim, dan tidak ditemukan adanya jenis makanan ikan kaIeng yang mengandung cacing parasit.

Di Iapangan petugas pun dengan cermat, teliti, dan mengecek semua produk ikan dalam kaleng yang masih dipajang pedagang. Namun, petugas tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI.

Salah satu pegawai toko retail, Rizki  (25) yang berada di Jl Sudirman mengatakan, pihaknya telah menerima perintah dari kantor pusat untuk segera menarik produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM sejak 29 Maret lalu.

“Kita tidak jual lagi, barangnya juga sudah diretur,” tegas Rizki.

Sementara itu, Seksi Pemeriksaan Bidang Pemdik BPOM Palembang, Ulita dan Warsito mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan produk ikan makarel yang dilarang BPOM di toko yang di Kabupaten Muara Enim.

“Dari toko yang diperiksa, tidak ditemukan produk ikan makarel yang dilarang. Semua toko sudah menarik dan meretur produk ikan makarel dalam kaleng,’’ tegas Ulita.

Ditambahkan Warsito, meski tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM RI, petugas menemukan beberapa makanan dalam kaleng seperti susu kental manis dan ikan sardines yang kondisi kemasannya rusak.

Menurutnya, makanan kaleng yang kemasannya rusak tidak boleh dijual. “Di dalam kemasannya itu ada lapisan anti karat. Kalau penyok lapisan itu bisa pecah dan mengakibatkan kalengnya karatan sehingga berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.

Produk yang kemasannya rusak itu, lanjut Warsito, tidak disita petugas. Namun kepada pemilik toko disarankan untuk diretur kembali ke distributor.

“Kepada masyarakat, sebelum membeli produk makanan sebaiknya melakukan cek “KLIK”, kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa. Jika ragu, silakan buka situs BPOM dan cek kode registrasi produknya,” pungkasnya.

Laporan         : Deka Saputra

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *