HeadlineNasionalSumatera Utara

Setahun Tanpa Kabar, Ratusan Pengungsi Sinabung Minta Bupati Percepat Relokasi Mandiri

Sumateranews.co.id, MEDAN- Terkait penanganan relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, maka ratusan Pengungsi Sinabung dan GAR (Gerakan Alternatif Rakyat) mendemo Kantor Bupati Karo, Selasa (7/8).

Masyarakat meminta kepada Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan BPBD Karo tidak perlu mempersulit tentang administrasi, karena di balik peraturan ada kebijakan Pemkab Karo tentang penanganan darurat pengungsi Sinabung yang sampai saat ini tidak terlaksana dengan baik. “Kami meminta kepada Bupati Karo, segera mempercepat relokasi mandiri, dana hibah sudah masuk pada tahun 2017 lalu, tapi sampai sekarang tidak terlaksana, sementara gaji TPRM terus berjalan dan tidak ada progres,” tegas koordinator pengungsi kepada Bupati Karo.

Kepala BPBD Karo, Martin Sitepu menyampaikan kepada pengunjuk rasa, bahwasannya tentang pelaksanaan relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK terkendala SK Tim Pendamping Relokasi Mandiri (TPRM) sudah habis masa kontrak pada tanggal 15 Juli lalu, sehingga anggaran yang diperuntukkan untuk gaji TPRM tidak ada.

“Terkait relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK memang anggarannya sudah ditampung dalam anggaran melalui dana hibah. Dan sesuai peraturan, masyarakat diminta mencari lahan sendiri,’’ katanya.

Lanjutnya, namun Akibat SK TPRM sudah habis masa kontrak pada 15 Juli lalu, sehingga tim pendamping tidak mau bekerja. ‘’Hal inilah yang membuat pelaksanaan relokasi ini terkendala, namun hal ini sudah ada usaha yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kebijakan karena yang kami jalankan peraturan,” kata Kepala BPBD Karo itu pada ratusan pendemo.

Mendengar hal itu, para pendemo pun berteriak. “Terkait terlambatnya pelaksanaan relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, apakah tidak termasuk melanggar aturan, tidak usah berbicara hukum dan aturan Pak,” cetus masyarakat.

Akhirnya, Bupati Karo melalui Kepala BPBD Karo berjanji kepada warga, terkait pelaksanaan relokasi mandiri tersebut khususnya bagi administrasinya yang sudah selesai, akan segera dilaksanakan. “Pada hari Jumat (10/08) silakan datang ke Kantor BPBD, bagi yang sudah selesai administrasi segera dilaksanakan,” janji Martin.

Terkelin Brahmana SH selaku Bupati Karo, mengimbau kepada pengungsi agar pelaksanaan relokasi itu diawasi bersama sama dan enegaskan kepada Kepala BPBD supaya segera ke Jakarta menemui pihak BNPB terkait persoalan ini. “Hari ini saya dan Kepala BPBD akan berangkat mendatangi BNPB supaya ini secepatnya terselesaikan,” tandasnya.

Di samping itu, Kordinator Gerakan Alternatif Rakyat (GAR) minta kepada DPRD Karo dan Bupati Karo untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bencana alam di Kabupaten Karo dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan segera melakukan RDP perihal penanganan bencana Sinabung.

Tak hanya itu, GAR meminta kepada Bupati Karo untuk :

1. Mempercepat proses relokasi tahap III di Siosar dan relokasi Mandiri 181 KK
2. Memberikan alat dan bahan pertanian serta pendidikan terhadap petani korban erupsi Gunung Sinabung
3. Memberikan beasiswa bagi mahasiswa korban Sinabung dengan jelas dan tepat sasaran
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan para korban erupsi Sinabung
5. Pemerintah Karo harus segera mengusulkan kepada Presiden RI agar bencana erupsi Sinabung diangkat menjadi bencana Nasional

Di tempat yang sama, Gelora Pandia SPd Ketua Pospera Karo menilai bahwa terkait penanganan pengungsi Sinabung butuh kebijakan dalam hal administrasi, karena dana hibah untuk relokasi mandiri lanjutan tahap II 181 KK, sudah 1 tahun mengendap di Kas umum Pemkab Karo. “Relokasi 181 KK melalui dana hibah, dan uang itu sudah mengendap di Kas Umum Pemkab Karo setahun lamanya. Dan hari ini dana itu sudah dikirim ke rekening masyarakat (ketua KPP). Dalam hal pelaksanaan relokasi mandiri, harus didampingi Tim Pendamping Mandiri (TPRM) yang menyusun kelengkapan administrasi dan menyusun kelengkapan spesifikasi tendus bangunan rumah,” jelasnya.

SK Tim Pendamping Relokasi Mandiri, lanjut Gelora Pandia, sudah habis pada tanggal 15 Juli lalu, yang artinya relokasi mandiri 181 KK tidak sedang didampingi Tim Pendamping sehingga masyarakat tidak bisa melaksanakan Pekerjaan. “Pertanyaannya, kenapa SK yang berakhir pada tanggal 15 Juli lalu tidak diperpanjang oleh mereka? Harusnya pemerintah sudah tahu kapan berakhir masa berlaku SK TPRM dan sebelum habis, segera memperpanjang atau mencari solusi untuk mengantisipasi, ini datang dulu masyarakat baru muncul ide. Jadi dalam hal ini BPBD Karo lalai dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Laporan          : Sofya/Ellys
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *