Crime HistoryPALISecond HeadlineSumsel

Seorang Warga Bhayangkara Diamankan Polsek Talang Ubi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala 

PALI – Seorang pria bernama Erwis (44) warga Bhayangkara, kelurahan Pasar Bhayangkara, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), provinsi Sumsel, terpaksa diamankan personel Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. 

Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, saat disergap petugas sedang bermain kartu dengan ketiga rekannya, di jalan Talang Puyang, kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, pada Selasa malam, 04 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

Penahanan tersangka juga dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/VII/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Juli 2023.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan SH melalui Kanit Reskrim, IPTU Taufik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku karena terlibat kasus tindak pidana memiliki membawa dan menguasai senjata tajam atau alat penikam tanpa izin di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.

IPTU Taufik Hidayat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Erwis bermula ketika Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Talang Puyang, kelurahan Talang Ubi Barat sering terjadi perjudian jenis kartu.

Berdasarkan modal itu, IPTU Taufik Hidayat memerintahkan Panit II Reskrim AIPDA Amirul Ahkam untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Lalu pada Selasa, 04 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saat di jalan Talang Puyang, anggota melihat ada 4 (empat) orang laki-laki yang sedang bermain kartu remi,” ucap IPTU Taufik Hidayat, kepada awak media, pada Kamis (06/07/2023).

Melihat hal tersebut, lanjut Taufik, anggotanya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Namun sayang, petugas hanya berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Erwis (44), sedangkan 3 (tiga) rekannya yang lain berhasil melarikan diri.

“Setelah dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bermata tajam panjang lk 20 (dua puluh) cm berhulu kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat di pinggang sebelah kiri depan laki-laki bernama Erwis tersebut, sehingga atas hal tersebut pelaku dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Umar)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button