Crime HistorySecond HeadlineSumatera Utara

Seorang Supir di Sembahe Terancam 5 Tahun Penjara, Masalahnya Tak Main-main 

DELI SERDANG – Ms (25) warga desa Sembahe, kecamatan Sibolangit, kabupaten Deli Serdang yang sehari hari mengaku berprofesi sebagai supir terpaksa ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara.

Ms ditangkap berdasarkan laporan LP/B/221/VII/2022/SPKP/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA dengan pelapor an. GP. Pelaku Ms ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian di rumah Geri Permana di desa Namoriam, kecamatan Pancur Batu, pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol E.D Ginting S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, AKP Amir Sitepu SH ketika dikonfirmasi, Senin, 18 Juli 2022 pukul 16.00 WIB menjelaskan, bahwa terduga pelaku Ms diamankan terkait kasus pencurian di rumah Gp di desa Namoriam.

“Di mana, pada hari Selasa tanggal 12Juli 2022 sekitar Pukul 24.00 WIB. Ms melakukan pencurian disebuah rumah di desa Namo Riam dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian, kemudian Ms mengambil 1 (Satu) buah HP. Merek ViVo Y 12, uang tunai Rp.2.000.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa plat dan dokumen,” ucap Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit, bahwa setelah mendapatkan laporan resmi, tim reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengetahui ciri ciri pelaku.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022 sekitar Pukul 01.00 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada disebuah warnet di depan lapangan bola desa Tengah dan kemudian kami melakukan penangkapan tersangka.

Saat kami lakukan introgasi, kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian disebuah rumah di desa Namoriam dan hasil curian berupa HP telah dijual seharga Rp.800.000 kepada seorang yang bernama Riski dan uangnya sudah habis untuk bermain judi. Untuk sepeda motor yang ia ambil, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan ke daerah tuntugnan kepada seorang pria yang bernama Predo Ginting,” tutur Kanit Reskrim.

Lanjut Kanit menjelaskan, hasil dari menggadaikan sepeda motor ia dapatkan sebesar Rp 1.000.000, dan uangnya telah dia habiskan untuk bermain judi dan sedangkan uang korban sebesar Rp 2.000.000 yang berada di jok sepeda motor Yamah Mio tersangka mengakui tidak ada melihatnya dan tidak mengetahuinya.

“Untuk Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti masi kami amankan di Polsek Pancur Batu sembari berkasnya dilimpahkan ke JPU,” pungkas AKP Amir Sitepu SH. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button