HeadlineKasus & PeristiwaSumatera Utara

Seorang Petani di Karo Laporkan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Wilayahnya, Ini Respon Polisi

MEDAN – Seorang pria berinisial LM (48) warga desa Jandimeriah, kecamatan Tiga Derket, kabupaten Karo, provinsi Sumatera Utara melaporkan dugaan penyelewengan pupuk subsidi dari pemerintah ke Polsek Payung – Polres Tanah Karo.

Pelapor LM, saat dihubungi awak media, pada Senin 19 Juni 2023 pukul 16.57 WIB menjelaskan, bahwa dugaan penyelewengan tersebut terkuak, bermula saat dirinya yang biasanya mendapatkan pupuk urea sebanyak 300 Kg (Subsidi), dan 180 Kg pupuk NpK (Subsidi).

“Namun, kini, Saya cuma mendapatkan urea 1 sak (50Kg) (Subsidi) dan Ponska (50) kg (Subsidi) dan digandeng dengan Sp36 (Non Subsidi) 1 Sak. Saya tau pupuk itu selalu masuk kepada penyalur, namun saya duga tidak disalurkan kepada kami para petani dan saya pun sudah mulai curiga akan hal tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, namun pada tanggal (4/5/2023) sekitar pukul 09.00, ia melihat sebuah mobil hartop bak terbuka yang diduga keluar dari gudang “UD RP”. Dirinya pun curiga mobil tersebut membawa pupuk subsidi dan berinisiatif mengikutinya sampai di Batu Karang tepatnya di perladangan warga berinisial “J.B”.

“Saya melihat langsung dari mobil tersebut diduga diturunkan 15 sak pupuk urea (Subsidi), Ponska 5 Sak (Subsidi), Sp36 (Nonsubsidi) 5 Sak dan Organik 20 Sak. saat itu langsung saya tanyakan kepada sopir yang membawa pupuk subsidi tersebut dan sopir itu mengakuinya bahwa pupuk yang subsidi tersebut berasal dari gudang yang sering disebut sebut “LMP” ataupun “UD RP” dan kecurigaan saya tersebut pun akhirnya terjawab,” ucapnya.

Masih menurut Pelapor, dirinya menduga adanya penyelewengan pupuk subsidi Pemerintah, untuk itu ia pun langsung melaporkanya dugaan tersebut ke Payung.

“Namun pada saat itu, karena Kanit Reskrim sedang berada di Polres saya diarahkan untuk membuat laporan pada keesokan harinya.

Namun malam harinya, saya ditelpon oleh petugas Polsek Payung dan saya bertemu untuk menjelaskan dugaan penyelewengan tersebut, petugas pun menyarankan saya agar berkoordinasi dengan kanit reskrim dan sehingga pada tanggal (5/5/2023) pagi, saya bertemu dengan kanit dan saya langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi agar ditindak lanjuti,” tandas LM.

Pelapor selanjutnya berharap, laporannya segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa pupuk subsidi tersebut dibawa keluar dari desa Jandi Meriah, kecamatan Tigan Derket. Saya berharap agar Polres Tanah Karo dan Polsek Payung segera menindak lanjuti laporan saya dan memprosesnya,” harapnya.

Kanit Reskrim Polsek Payung, Ipda Laksana Perangin Angin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya benar ada laporan tersebut, terkait dengan pupuk akan tetapi kami sudah memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor terkait hal ini agar dikonfirmasi kepada pimpinan kami,” tuturnya.

Kapolres Tanah Karo, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Roni Nicolas Sidabutar SIK MH, saat dikonfirmasi berjanji akan mengecek laporan tersebut.

“Akan saya cek laporan tersebut,” tukas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (Leo)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button