Crime HistoryLampungPolriSecond Headline

Seorang Penadah Motor Curian di Gunung Pelindung Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Seorang warga, yang diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian, hanya bisa pasrah, saat digelandang petugas kepolisian, ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, pada Jumat (13/9/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AR (52) warga kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka diduga menguasai Sepeda Motor merk Honda Revo, dengan nomor polisi B 3337 NDR, milik SY warga Bandar Lampung, yang hilang di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, pada ahir bulan Juli lalu.

“Pelaku pencurian diduga nekat membawa kabur Sepeda Motor, yang berada di teras samping rumah, saat korban sedang mempersiapkan barang dagangan, untuk dijual ke pasar,” terangnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan sepeda motor milik korban, di wilayah desa Nibung, kecamatan Gunung Pelindung.

“Saat dilakukan proses penindakan hukum, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” tambahnya. (Mad/*)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button