Crime HistoryPALISecond HeadlineSumsel

Seorang Pemilik Warung Kopi di Tanah Abang Digelandang Polisi, Ternyata Nyambi Bandar Togel 

PALI – Seorang pemilik Warung kopi berinisial AMD (43), warga desa Raja Induk kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI, terpaksa ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanah Abang Polres PALI.

AMD digelandang petugas, lantaran nekat melakukan side job alias diduga nyambi sebagai bandar judi Toto Gelap (Togel) online dalam wilayah hukum Polsek Tanah Abang.

“Terduga AMD ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanah Abang, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/01/1/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang Polres PALI/Polda SUMSEL, tanggal 19 Januari 2023,” ujar Kapolres PALI, AKBP. Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP. Zaldi SH M.Si, kepada awak media, Minggu, 22 Januari 2023.

Zaldi mengatakan, penangkapan terhadap terduga AMD berawal dari informasi warga, yang resah dengan adanya dugaan praktek perjudian Togel online di desa Raja Induk.

AKP Zaldi menambahkan, bermodalkan informasi itu, Tim Opsnal Polsek Tanah Abang melaksanakan patroli dan melakukan penyelidikan. Petugas pun kemudian melihat masyarakat yang sedang berkumpul di sebuah warung kopi milik terduga pelaku.

“Pada saat dihampiri oleh Tim Opsnal, pelaku kedapatan sedang menerima pesanan nomor TOGEL dari pemasang. Kemudian pelaku ini diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanah Abang ini.

Masih disampaikan AKP Zaldi, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh terduga ini, dengan cara menerima dan melayani masyarakat yang ingin memasang TOGEL.

Kemudian, terduga memasang nomor yang sudah dipesan pembeli kepadanya melalui handphone milik pelaku di Situs Judi Online OLXTOTO.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga ini, yakni 1 buah Handphone merk Realme, 10 buah buku kupon, 1 lembar data nomor yang keluar dan 1 akun situs judi online OLXTOTO,” pungkasnya. (Umar/Ril)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button