HeadlineMuara EnimSumsel

Seorang Karyawan PTPN7 Beringin Digelandang Polisi, Usai Gelapkan Getah Karet 

MUARA ENIM – Seorang oknum karyawan perusahaan perkebunan BUMN di Muara Enim, PTPN7 Beringin, yakni Suhardi (37) diamankan di Mapolsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.

Warga asal dusun III desa Talang Akar kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI ini digelandang polisi, usai menggelapkan getah karet milik PTPN7 Beringin dan menyalahgunakan jabatan, pada Selasa (03/01/23).

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi SH MH membenarkan, pelaku Suhardi diamankan setelah tertangkap basah mencuri dan menggelapkan getah karet oleh petugas security PTPN7 Beringin.

“Perbuatan pelaku dicurigai oleh Security, yang sedang patroli rutin di areal afdeling II. Kemudian saat di perjalanan pelapor bersama Security lainnya melakukan razia terhadap para karyawan sadap borong, dan terlihat pelaku Suhardi sedang menurunkan 1 buah karung warna putih, dikarenakan pihak security merasa curiga, kemudian mengintai dari kejahuan aksi pelaku.

Setelah itu, pelaku pergi namun 1 buah karung tersebut masih berada di tempat. Tak ingin membuang waktu, pihak security langsung mengamankan karung tersebut dan menunggu pelaku datang kembali.

“Berselang kemudian, pelaku kembali lagi dengan membawa cetak getah karet dan hendak mengambil kembali 1 (satu) buah karung warna putih tersebut, pada saat itulah pihak security langsung melakukan penangkapan, dan saat diintrogasi pelaku mengakui telah menyisihkan dan membawa sisa hasil sadapan yang sebelumnya sudah disetorkan,” jelas AKP Henrinadi SH MH.

“Bersama pelaku juga diamankan 1 karung warna putih yang berisi getah karet Lateks dengan berat lebih kurang 35 Kg dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit nopol B 6299 CKT,” ucap  Henrinadi.

Akibat kejadian penggelapan itu, korban yakni pihak PTPN7 Beringin mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.875 .000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Perbuatan Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun,” tegas AKP Henrinadi. (Umar Dani)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button