Crime HistoryHeadlinePalembangSumsel

Sempat Jadi Sales di Jakarta, Anggota Perampok Sadis di OKI Ini Akhirnya Diringkus Polisi

PALEMBANG – Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI berhasil meringkus Hasanedy alias Edy Saputra pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Selasa (28/1/2022) lalu.

Hasanedy alias Edy Saputra warga Mesuji Makmur, OKI ini diringkus di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya Edy bersembunyi di Banten kemudian lanjut ke Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Erlangga mengatakan, saat merampok korban tersangka Edy ini beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan. Tersangka Riyan juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link. Riyan dalam kasus perampokan di Lampung tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung.

“Peran tersangka Edy saat beraksi ia membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak di bagian kepala sehingga tewas,” ujar Anwar, kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampok korban bersama istri dan anaknya, saat mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarakan berkas CPNS sang istri. Dalam diperjalanan tepatnya di TKP korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek cok mulut dan tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah menembak korban pelaku langsung mengambil motor korban lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy, ia mendapat uang Rp1.5 juta hasil menjual motor korban,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Di hadapan polisi, tersangka Edy mengaku, ia hanya ikut merampok diajak tersangka Riyan dan Riyan juga yang merencanakan untuk melakukan perampokan.

“Waktu merampok korban saya bertugas membawa sepeda motor yang menembak korban Riyan pistol yang digunakan juga punya Riyan,” akunya.

Setelah merampok dan menjual motor korban ia langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta ia bekerja di sana sebagai sales. Uang Rp 1.5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar hutang.

“Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,” ucapnya, sambil tertunduk lesu menyesali perbuatannya. (King)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *