Sempat Diisukan Dibuang di Sungai, Berikut Fakta Kronologis Penangkapan DPO Pemilik Ladang Ganja di 4 Lawang

PALEMBANG – Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Supriadi MM membantah rumor tewasnya DPO pemilik ladang ganja di wilayah kabupaten Empat Lawang, karena ditembak usai melarikan diri, saat disergap petugas gabungan Personel Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama tim Polres Empat Lawang, pada Jumat, (13/1) kemarin.
“Dengan adanya beredar berita pelaku ditembak mati saat melarikan diri dan mayatnya dibuang ke sungai, itu tidak benar dan itu berita Hoax,” tegas Supriadi, yang saat menggelar acara press release didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yeni Diarty SIK di Mapolda Sumsel, jalan Jend. Sudirman, KM.4,5, Sabtu (14/01/23).
“Saya berharap kepada seluruh awak media sebelum menaikan berita agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bertanggung jawab, seperti Polda ada Kasubdit Penmas, Kabidhumas dan Kapolda jika di Polres ada Kasi Humas dan Kapolres,” pungkas Supriadi mengingatkan.
Dikatakannya, Personel Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama tim gabungan Polres Empat Lawang menangkap tersangka pemilik ladang ganja, setelah sempat berusaha kabur saat penyergapan berlangsung.
Supriadi menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekira pukul 16,00 Wib telah diamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pemilik ladang ganja dengan inisial “RW”.
Kronologi penangkapan menurut Supriadi, berawal dari informasi dan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Empat Lawang diperoleh informasi bahwa DPO dengan inisial “RW” alias Eki alias Gerandong bin Zainudin Hasan berada di salah satu rumah warga di desa Tanjung Baru, kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang.
Dalam menindak lanjuti informasi yang didapat, tim gabungan Polres Empat Lawang melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut.
Setelah terverifikasi benar adanya keberadaan DPO yang sedang diburu, tim gabungan Polres Empat Lawang bersama personel Polda Sumsel langsung menuju ke tempat persembunyian DPO tersebut.
Sesampainya di lokasi, personel gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel beserta personel Polsek Muara Pinang melakukan pengepungan ke rumah tersebut dan ditemukan pelaku sedang berada di kamar belakang.
Mengetahui kedatangan personel Polri, pelaku dengan cepat melarikan diri ke gudang rumah dan memanjat plafon untuk bersembunyi.
Setelah mengetahui persembunyian pelaku tersebut, personel berusaha untuk menangkap, namun pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar mandi yang beratapkan seng, saat hendak turun dari atap kamar mandi, kaki pelaku tersangkut seng yang mengakibatkan jari tengah pada kakinya tersebut putus.
Di waktu yang bertepatan personel gabungan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pertolongan pertama terhadap jari kaki pelaku tersebut sebelum melakukan pemeriksaan. (King/Umar)
Editor: Donni