Crime HistoryHeadlineRiauSecond Headline

Selama Kurun Waktu 7 Jam, Satresnarkoba Polres Kampar Gulung 9 Tersangka Narkoba

Sumateranews.co.id, KAMPAR – Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol, tidak tanggung-tanggung 9 pelaku narkoba berhasil disikat ditiga lokasi berbeda, pada Selasa sore hingga menjelang tengah malam kemarin.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap 9 pelaku narkoba di wilayah hukumnya. “Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebut Iptu Asdisyah, Kamis (3/10/2019).

Asdisyah menyebutkan, pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar. Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang bandar shabu berinisial RD (27) warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio ditangkap berikut barang bukti sebanyak 15 paket shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,5 gram.

“Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu dekat Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota,” jelas Asdisyah.

Pelakunya AD (23) warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu.

Setelah diinterogasi petugas, AD mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari AR (24) warga Jalan Sudirman Gang Marwah Bangkinang Kota, yang langsung diburu dan berhasil ditangkap.

Dari hasil pengembangan lanjutan AR mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari DN (34) warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Tak berselang lama tersangka DN juga berhasil diamankan petugas.

Tidak sampai disitu, petugas kembali mendapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari IH (30) warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota. Seperti tersangka sebelumnya, IH ini pun berhasil dibekuk petugas di rumahnya.

“Dari pengakuan IH dirinya mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru, saat itu dirinya mengaku membeli Shabu sebanyak 2 Jie dengan harga Rp 2 juta,” terang Kasat Narkoba.

Tak berselang sekitar 2 jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 pelaku narkoba lainnya di Jalan Lintas Bangkinang – Petapahan wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Ke-4 tersangka ini adalah AD (23), GU (30), ID (34) dan ZI (29) mereka ini diketahui merupakan warga kota Pekanbaru dan Rokan Hulu.

Awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar tengah melewati jalan lintas Bangkinang- Petapahan dan saat melintas di depan Toko Alfamart Tim melihat ada 4 orang mencurigakan sedang berada di dalam mobil Daihatsu yang sedang diparkir.

“Karena curiga petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan juga kendaraan tersebut, dan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu seberat 12,61 gram dan daun ganja kering seberat 54 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Semuanya kini sudah kita amankan,” tukasnya.

Laporan : Arifin

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button