Selama 2019, Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 14,14 Miliar
Sumateranews.co.id,PALEMBANG-Dalam satu tahun terakhir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14,14 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Wakajati Sumsel Hari Setiyono usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).
Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, penyelamatan kerugian negara di tahap penuntutan ada sebesar Rp12.001.945.121, sedangkan di tahap penyelidikan sebesar Rp2.012.566.000.
Selain Kejaksaan Tinggi, penyelamatan kerugian keuangan negara juga dilakukan Kejaksaan Negeri jajaran sebesar Rp2,89 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri jajaran juga menyelamatkan kerugian negara dari denda perkara Rp651.015.000 dan uang pengganti kerugian negara Rp737.455.176.
Disamping itu tahun ini Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan terhadap empat perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Energi (PDPDE).
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi kegiatan cor jalan Kabupaten Ogan Ilir dengan anggaran dana DAK 2017. Lalu pemberian fasilitas kredit modal kerja dari BSB kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp15 miliar.
Serta dugaan tindak pidana korupsi program jalan dan jembatan di Kecamatan IT I dan peningkatan kegiatan peningkatan Jalan Husin Basri serta pembuatan Jembatan Karya 60 tembus Jalan Padat Karya, Kelurahan Srimulya.
Saat ini perkara pembelian gas bumi oleh PDPDE yang menjadi perhatian masyarakat masih proses pemeriksaan saksi dan menunggu perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Hari menambahkan, kedepan fungsi pencegahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi akan lebih diutamakan dan diharapkan seluruh stakeholder dapat mendukung dan bersinergi.
Usai melaksanakan upacara, Wakajati Sumsel juga memimpin pembagian bunga dan stiker dalam peringatan hari anti korupsi kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejati Sumsel.
Laporan : Are
Editor : Elan