Crime HistoryHeadlineLubuklinggau

Sekretaris PPP Linggau Ditahan Polisi, Tuntut Balik pun Dilakukan

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum caleg yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP), Syamsurizal kepada anggota polisi pamong praja (Pol PP), Jon Farles yang berdinas di Kantor DPRD Kota lubuklinggau terus berlanjut. Bahkan, kini kedua belah pihak saling tuntut.

Sebelumnya pihak keluarga Pol PP terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lubuklinggau, yang menyebabkan Syamsuriral ditahan di Mapolres Lubuklinggau pada Rabu (1/11) sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut Ketua DPC PPP Kota Lubuklinggau, Afri Achmadi saat dibincangi wartawan di Mapolres Lubuklinggau, pihaknya sengaja datang ke Mapolres Lubuklinggau untuk melakukan upaya tuntutan balik, serta melakukan upaya penangguhan terhadap sekretarisnya yang sudah ditahan.

“Terjadinya penahanan terjadi pada malam tadi, kita tak tahu kenapa bisa ditahan. Info yang kita terima alasan penahanan itu berdasarkan laporan yang masuk dari pihak keluarga Pol PP yang menuntut. Makanya kita ke sini (Mapolres Lubuklinggau) dengan membawa kuasa hukum kita untuk melakukan tuntutan balik dan upaya penangguhan,” terangnya.

Ditambahkannya, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penahanan secara resmi dari pihak kepolisian, namun yang pastinya pihaknya akan menuntut balik.

“Kita berdalih seharusnya kita yang menjadi korban, karena kita yang dikeroyok, kita juga memiliki sejumlah bukti video rekaman kejadian, dan akan segera kita tuntut balik,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang keluarga Pol Pp, Baidjuri Asir saat dikonfirmasi pihaknya telah melaporkan tindak penganiayaan yang dialami keluarganya tersebut. Kemarin juga ia telah melihat kondisi Jon Farles ke rumah sakit, dan dalam keadaan yang masih lemah.

“Kita mendatangi Mapolres Lubuklinggau dan hanya meminta polisi bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, semua alat bukti telah dilengkapi termasuk rekaman videonya. Hingga saat ini pun korban (Jon Farles) masih terbaring di rumah sakit. Kalau pelaku ingin tuntut balik ya silakan, itu kan haknya, biarkan aparat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang sesepuh Muratara ini.

Terpisah, Kanit Pidum, Ipda Zulkarnain membenarkan kalau Syamsurizal telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.

“Dijemput pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB, kasus ini masih dalam proses pendalaman dan penyidikan, jadi belum ada kejelasan pastinya. Biarkan proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang ada,” ujarnya, singkat.

Laporan          : Shandy
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button