Sekda Sumsel Edward Candra Terima Audiensi LPSK RI, Matangkan MoU Perlindungan Saksi dan Korban

PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Drs. H. Edward Candra MH menerima audiensi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti rencana Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban di wilayah Sumsel. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).

Rombongan LPSK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, S.H., LL.M., DFM. Dalam kesempatan itu, Sriyana memperkenalkan sekaligus menjelaskan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Menurut Sriyana, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), hingga ahli yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada subjek yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Ini mencakup saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan ahli,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan LPSK semakin kuat setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan korban, bantuan psikososial, hingga pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi.

“Di Sumsel juga banyak penanganan kasus terkait perlindungan korban. Ada berbagai bantuan psikososial yang diberikan. Kami ingin keadilan tidak hanya berlaku bagi pelaku yang menjalani hukuman, tetapi juga memastikan korban memperoleh haknya, termasuk ganti rugi,” katanya.

Sriyana menambahkan, dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hak-hak korban kini semakin jelas dan memiliki kepastian hukum melalui regulasi yang berlaku.

Terkait rencana nota kesepakatan, Sriyana menyebut hadirnya undang-undang baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk berperan dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.

“Melalui MoU nanti, ada peran serta daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Memang diperlukan komitmen daerah, misalnya penyediaan gedung sebagai salah satu syarat. Namun, nota kesepahaman ini tidak menambah tugas baru, melainkan mensinergikan program yang sudah ada,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa LPSK sangat terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah serta memberdayakan masyarakat dalam upaya perlindungan saksi dan korban.

Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra menyambut baik kunjungan dan inisiatif yang dilakukan LPSK RI. Ia mengatakan proses penyusunan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan LPSK telah memasuki tahap finalisasi.

“MoU ini sudah berproses dan telah memasuki tahap finalisasi. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk penandatanganan bersama Bapak Gubernur,” ujar Edward.

Edward menilai penguatan status LPSK melalui undang-undang terbaru semakin mempertegas pentingnya peran lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kita simak tadi, melalui undang-undang baru, LPSK ditingkatkan menjadi lembaga negara. Hal ini semakin menguatkan peran LPSK, mengingat masih banyak kejadian yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan,” katanya.

Menurut Edward, sinergi antara pemerintah daerah dan LPSK akan memperkuat layanan perlindungan, pemulihan, serta penanganan korban berbagai tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

“Saya kira jika nanti ditangani bersama LPSK, fungsi perlindungan, pemulihan (recovery), dan penanganannya dapat berjalan lebih optimal. Sumsel tidak menutup kemungkinan menghadapi berbagai kasus yang membutuhkan peran tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel selama ini juga telah menjalankan berbagai program perlindungan masyarakat, termasuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penyediaan rumah aman bagi korban.

“Pemerintah daerah juga telah berupaya melalui berbagai program, termasuk memiliki UPTD yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, fasilitas rumah aman bagi korban juga telah tersedia,” katanya.

Edward menegaskan bahwa nota kesepahaman yang akan ditandatangani nantinya menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dan saling melengkapi program yang telah berjalan.

“MoU yang akan dilaksanakan ini merupakan bentuk sinergi program untuk saling menguatkan dan melengkapi. Kami berterima kasih karena daerah memiliki keterbatasan SDM, sarana dan prasarana, serta pengetahuan yang perlu terus ditingkatkan. Dukungan tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Edward berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih berani melaporkan tindak pidana dan mengajukan permohonan perlindungan apabila diperlukan.

“Perlu ada edukasi kepada masyarakat agar berani menyampaikan laporan dan mengajukan permohonan perlindungan. Saya mengapresiasi inisiatif LPSK ini dan berharap segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

Terkait waktu pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman, Edward mengatakan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kedua belah pihak agar dapat disesuaikan dengan tema dan agenda yang akan diangkat pada saat pelaksanaan.

Pos terkait