Lawang Wetan, Muba – Pemkab Musi Banyuasin terus mengakselerasi penataan aset daerah dan penyelesaian tapal batas desa guna memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Langkah percepatan ini kembali dilanjutkan melalui Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa yang dipimpin Sekretaris Daerah Muba Drs. Syafaruddin, M.Si di Aula Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (5/8/2026), setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Sekayu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD H. Ali Badri ST MT, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ahmad Kartiko Buwono SE MM., Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Dodi Eka Saputra SE MM., perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Lawang Wetan Muhammad Warniks SE MSi, para lurah, kepala desa, kepala sekolah, serta unsur terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Syafaruddin menegaskan bahwa penataan aset bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi seluruh kekayaan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset milik pemerintah hilang atau menjadi sengketa hanya karena administrasinya tidak tertib,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan tapal batas desa juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian wilayah administrasi, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif serta meminimalkan potensi konflik antarwilayah.
Sementara itu, Camat Lawang Wetan Muhammad Warniks menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Pemkab Muba. Ia menegaskan seluruh jajaran pemerintah kecamatan, lurah, kepala desa, hingga pihak sekolah siap bersinergi menyukseskan penataan aset daerah dan penyelesaian tapal batas desa.
“Kami siap mendukung penuh kebijakan Pemkab Muba dalam penataan aset dan penegasan batas wilayah desa. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya.
