Pemprov Sumsel

Sekda Buka Sosialisasi Perpu No 1 Tahun 2017

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa membuka Sosialisasi Perpu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan oleh Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung di Graha Bina Praja (Auditorium) Pemprov Sumsel, Kamis (20/7).

Kepala Kantor Pajak Pratama Palembang Ilir Timur, Monang Manik mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting yaitu dalam rangka menjelaskan kepada semua masyarakat Indonesia khususnya dunia diperbankan dan masyarakat di Pemerintahan sebagai aparatur.

“Artinya bahwa Perpu ini bagaimana caranya kita sampaikan kepada masyarakat atau semua warga yang memiliki dana, data, simpanan dan asuransi diperbankan,”katanya.

Pada intinya, lanjut dia adalah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No 72, bahwa dunia perbankan diminta untuk melaporkan wajib pajak atau nasabahnya yang ada tabungannya diatas 1 miliar ke Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak.

Dengan demikian, Monang menjelaskan laporan yang akan disampaikan oleh dunia perbankan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak bukanlah untuk memajaki atau memilki keuangan itu yang ada di perbankan. Melainkan hanya untuk mengetahui keadaan keuangan masyarakat dan menjadi salah satu pembentukan basis data wajib data di Menteri Keuangan.

“Kami berharap dari sosialisasi nanti yang hadir ini bisa menjadi corong kepada masyarakat agar tidak timbul keresahan. Artinya jangan sampai berpikir bahwa uang kita yang kita tabung di Bank akan dipajaki. Jadi jangan sampai berpikir seperti itu. Oleh karenanya, kita sebagai aparat bisa menjelaskan disekitar kita baik di keluarga dan orang-orang dekat. Na tugas ini juga diberikan kepada perbankan untuk menjelaskan ke nasabahnya, demikian juga Aparatur untuk menjelaskannya kepada masyarakat,”tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa menyambut baik kegiatan soialisasi Perpu No 1 tahun 2017 ini. Dijelaskannya, Perpu No 1 tahun 2017 meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian Internasional di bidang perpajakan. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Amnesti Pajak yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Oleh karena itu, menurut Joko, para wajib pajak diharapkan tidak perlu khawatir dikarenakan akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan Perpajakan tidak perlu kepentingan lain dan Pemerintah/Direktorat Jenderal Pajak akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan UU Perpajakan dan Perjanjian Internasional.

Selain itu, lanjut Joko sifat pemberian Informasi Keuangan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak ada dua jenis seperti bisa secara otomatis dan bisa berdasarkan Permintaan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

“Diharapkan sosialisasi berjalan dengan lancar sehingga apa yang kita inginkan untuk mensosisialisakn dapat terlaksana dengan baik,”pungkasnya.

 

Laporan : Rill/SU

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button