Crime HistoryHeadlineLampungSecond Headline

Sedang Karaoke, Pelaku Curas Perbatasan Lampung-Sumsel Dibekuk Polres Mesuji

Sumateranews.co.id, LAMPUNG- Pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang kerap menghantui pengendara di Jalintim Sumatera perbatasan Mesuji, Lampung dengan OKI Sumsel akhirnya berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji saat asik karaokean di JM (Jaya Mandiri) Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Diketahui, pelaku bernama Salim (19) warga Dusun 3 Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, Sumsel. Dalam aksinya melakukan curas dengan mengancam membunuh korban menggunakan sajam jenis badik dengan mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Honda Revo hitam tanpa Nopol.

“Iya benar, pelaku curas atas nama Salim telah kami amankan saat sedang karaokean di JM pada Senin (26/08/19) malam pukul 21.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis kepada media saat di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019).

Dennis menjelaskan bahwa pelaku dalam dua hari berturut-turut melakukan curas. Sasaran utamanya adalah pengendara, dengan cara mengambil barang korban tetapi tidak merebut kendaraannya.

“Pertama aksinya terhadap korban M. Nurudin(25) Bin Zaini warga Desa Wonosari, RT 013 RW 003 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada Kamis (22/08/19) pukul 13.00 WIB saat menggunakan kendaraan motor jenis Honda CB 150 R warna putih,  B 3297 BZL dengan kerugian Handpone, uang tunai, serta surat kendaraan,” ujarnya.

Lalu, korban kedua pada Jumat (23/08/19) pukul 16.15 WIB menggunakan mobil Daihatsu jenis Van dengan nomor polisi BM 9919 TW warna putih dengan kerugian uang tunai dan handpone.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut, dan diharap kepada pengendara bila terjadi gangguan saat melintas Mesuji agar segera melaporkan ke pihak berwajib. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kriminal,” tandasnya.

 

Laporan          : Aan S.

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button