Crime HistoryPrabumulihSecond Headline

Sebut Penghasilan Getah Karet Tak Mencukupi, Petani Karet Ini Nekat Embat Puluhan Helm Warga

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Susilo (27) warga Dusun 1 Desa Suka Menang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini kini hanya bisa meratapi dan menyesali perbuatannya. Lantaran mengaku hasil dari menyadap karet sudah tak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, dirinya nekat mencuri puluhan helm di dua wilayah Prabumulih dan Ogan Ilir (OI).

Aksinya ini terbongkar setelah petugas dari tim GUrita Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku dikediamannya, Kamis (15/11/2018) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib. Petani karet ini berhasil ditangkap petugas saat hendak mandi.

Informasi yang diterima, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa pelaku kerap melancarkan aksinya mencuri helm yang terparkir di area parkir umum.

Bermodalkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Terakhir, aksi kriminalitas pelaku ia lakukan di pelataran parkir depan toko Global dikawasan Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara.

“Sejak bulan Agustus lalu aku maling helm ini pak. Di Prabumulih samo di OI. Kalu di OI disekitar Simpang 32 parkiran pecel lele helm yang sudah aku amben sebanyak enam buah. Untuk di Prabumulih baru 10 buah helm pak,” sebut tersangka Susilo ketika dibincangi media syber ini.

Menurut Susanto, dirinya terpaksa mencuri helm milik warga yang terparkir diarea parkir umum. Satu buah helm dijual tersangka didusun dengan harga Rp100 ribu“Aku nyesal pak, karena pendapatan getah karet sudah tak mencukupi lagi buat kebutuhan hidup sehari-hari, aku terpaksa mencuri helm mereka,” aku pelaku.

“Wong tuo aku sudah tuo pak, penghasilan dari nakok (penyadap karet, red) sekarang ini lagi susah. Aku jual helm-helm itu di dusun tulah seharga Rp100 ribu per helm,” imbuh pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku spesialis pencurian helm tersebut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Benar pelaku pencurian helm ini sudah kita amankan. Rencananya besok baru akan kita realese dengan rekan-rekan media,” tutupnya.

Laporan : AD

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button