Sebelum Terciduk di Malaysia, TKI Ilegal Diminta untuk Pulang
Sumateranews.co id, ASAHAN – Sampai saat ini, masih banyak warga Negara Indonesia yang menjadi TKI secara ilegal di negri jiran, Malaysia. Ini menjadi perhatian bagi pemerintah RI.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau agar TKI Ilegal untuk pulang kembali ke kampung halamannya melalui program pengampunan (pemutihan) secara sukarela.
“Pemerintah mengimbau TKI Ilegal agar pulang, pendaftaran pemutihan telah di buka mulai 1 Juli dan berakhir 30 Desember 2019 nanti,” ungkap Atase Imigrasi KNRI Kuala Lumpur, Mulkan, dihubungi Rabu (04/12/2019).
Ia menjelaskan, para TKI ilegal cukup dengan mendaftarkan diri di Program Pengampunan dengan cara membayar denda sebesar 700 Ringgit dan langsung boleh pulang.
“WNI dapat pulang dengan jalur sah melalui program ini, nyaman dan aman. KBRI mengimbau untuk menghindari calo,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh dari jabatan Imigresen Malaysia di Selangor sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban, pada 12 November 2019 lalu di kawasan Seroja, Selangor.
Dari hasil operasi itu jabatan Imigresen Malaysia menangkap 10 pendatang tanpa izin dari Indonesia, diantaranya 4 pria dan 6 wanita yang semuannya berasal dari Kabupaten Asahan.
Dari 10 TKI illegal warga Asahan tersebut salah satunya bernama Rusiani yang kini sedang menjalani hukuman 2 bulan kurungan dipotong masa tahanan.
“Baru 25 hari lagi dinyatakan bebas, sedang 4 pria warga Asahan lainnya belum menjalani sidang,” ujar sumber di Imigresen Malaysia.
Dikatakannya, bukan hanya pendatang tanpa izin asal Indonesia saja yang ditangkap tetapi juga ada 20 pendatang tanpa izin dari Bangladesh, dan 3 pendatang tanpa izin dari Myanmar yang ditangkap.
Laporan : Nurlaili
Editor : Donni