HeadlineNusantaraOKUSumsel

Ribuan Massa Mahasiswa dan Buruh Mogok Nasional, Tuntut Batalkan UU Omnibus Law

OKUAksi demonstrasi dan mogok nasional sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, terus berlanjut sampai ke tingkat kabupaten. Aksi mogok nasional para buruh ini diketahui mulai dilakukan sejak Selasa kemarin di berbagai wilayah di Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh massa gabungan dari Aliansi Masyarakat OKU bergerak, yang melakukan Aksi Damai di halaman kantor DPRD OKU. Pantauan di lapangan aksi Damai ini diikuti dari seluruh Elemen yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), BEM dari seluruh perguruan Tinggi juga karyawan perusahan yang tergabung dalam KSPSI Minanga ogan, Serikat Pekerja Mitra Ogan (SPMO) yang ada di OKU, jumlah aksi kali ini diperkirakan lebih dari 1000 orang.

Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi Mulya Ari Ramdhan dari perguruan Tinggi STAI Baturaja mengatakan, pihaknya meminta kepada DPRD OKU dan Pemerintah Kab. OKU agar menyampaikan tuntutan Mahasisiwa terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Kepada DPR RI mau pun pemerintah pusat, agar supaya UU Cipta kerja dapat dibatalkan atau pun ditinjau ulang,” teriak Mulya.

Dia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terpisah Ketua KSPSI Firma menyebutkan, bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah memperjuangkan hak pekerja untuk kesejahtraan pekerja dan keluarganya.

Firma pun menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI melalui DPRD OKU membatalkan omnibus law dengan nenerbitkan perppu kembali ke UU No13 Tahun 2003.

Sementara Romzoni Ketua SPMO meminta kepada DPRD OKU, agar supaya dapat menyampaikan tuntutan ini kepada DPR RI, maupun Pemerintah Pusat, terkait UU Tenaga Kerja tersebut.

Laporan : Amelia III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button