Crime HistoryHeadlineNasionalSecond Headline

Sebar Hoax Kerusuhan 98 Terulang, Antonio Banerra Dijerat UU ITE

Sumateranews.co.id, SURABAYA ─ Polisi terus mendalami kasus penyebaran hoaks terulangnya kerusuhan 1998 yang dilakukan pemilik akun Facebook Antonio Banerra. Pelaku akan dijerat UU ITE.

Polisi merilis tersangka Arif Kurniawan Radjasa pemilik akun Facebook Antonio Banerra. Dengan menggunakan baju tahanan, tersangka dipamerkan bersama barang bukti di ruang Direskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena seminggu sebelumnya ada laporan yang masuk. Untuk itu, polisi langsung bergerak cepat agar penyebaran hoaks tidak menimbulkan luka dan keresahan di masyarakat.

“Atensi Mabes Polri atensi Polda Jatim sama terhadap akun yang namanya Antonio Banerra ini. Ini pengaduan sudah satu minggu yang lalu sudah masuk ke Bareskrim dan humas Polri dari berbagai netizen dan masyarakat,” kata Barung kepada awak media, Minggu (7/4/2019).

Barung melanjutkan, apa yang di-posting Arif alias Antonio telah menimbulkan keresahan dan membuka luka lama bangsa Indonesia soal tragedi 1998 kepada etnis tertentu. “Yang betul-betul digarisbawahi mengapa pimpinan Polri, pimpinan Polda Jatim Bapak Irjen Pol Luki Hermawan sangat konsen terhadap kasus ini. Ini menjadi sesuatu perhatian kita semua untuk melakukan penangkapan terhadap manusia ini,” imbuh Barung.

“Sehingga salah satu yang kita lakukan hari ini bagaimana menampilkan orang-orang rasis di Indonesia tidak lagi berada di sini. Kita sudah rasis kalau sudah menyinggung suku, agama, dan ras,” tambahnya.

Dikatakan Barung, untuk ancaman hukuman tersangka akan dikenakan 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dan karena hukumannya di atas 5 tahun, polisi langsung melakukan penahanan.

“Pasal yang kita kenakan tetap yang tertinggi 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya di atas 5 tahun sehingga kita bisa menahan yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

Sumber : Detikcom

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button