BengkuluHeadline

Sebanyak 41 Desa Tertinggal Diverifikasi Ulang

Sumateranews.co.id, BENGKULU – Sebanyak 41 desa di Kabupaten Rejang Lebong dari data verifikasi Pemerintah Pusat akan diverifikasi ulang, mengingat data tersebut merupakan hasil dari pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong Drs. Darmansyah MM mengatakan bahwa jumlah desa tertinggal yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi, mengingat pendataannya beberapa tahun lalu, dan belum mengacu pada data terbaru.

“Data Bappenas, dari 156 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang berstatus masih tertinggal ada 41 desa. Padahal, jika kami tinjau langsung ke lapangan, yang masuk kategori desa tertinggal hanya tinggal lima desa lagi,” tegas Darmansyah.

Pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meminta dilakukan percepatan penanganan kemiskinan. Para bupati dan wali kota yang memiliki desa tertinggal agar menetapkannya dalam bentuk surat keputusan (SK) tentang desa tertinggal.

“Berdasarkan penilaian dari Bapannas terdapat 41 desa dianggap tertinggal. Namun, Pemprov Bengkulu telah memerintahkan masing-masing Kabupaten agar melakukan verifikasi ulang desa tertinggal, dengan menggunakan lima indikator desa tertinggal, tentunya dengan melibatkan OPD terkait,” ujar Darmansyah, Kamis (31/8).

Sementara itu, untuk OPD yang akan dilibatkan dalam verifikasi ulang ini antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas/Instansi terkait lainnya. Sedangkan lima indikator penilaian desa tertinggal ini dilihat dari ketersediaan sarana pendidikan sekolah dasar. Jika tidak ada, bisa sekolah ke desa lainnya. Akan tetapi, jaraknya tidak lebih dari 3 km. Kemudian indikator infrastruktur jalan berupa ketersediaan jalan aspal. Kalau masih berupa jalan tanah atau jalan aspal rusak berat, termasuk dalam kategori desa tertinggal. Begitu pula, indikator perekonomian soal ketersediaan pasar. Jika tidak ada, jarak tempuh ke pasar lainnya, paling jauh 3 km. Indikator lainnya ialah ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, seperti puskesdes, polindes, atau bidan desa. Selain itu, ketersediaan jaringan listrik.

“Jika di suatu desa tidak ada puskesdes, polindes, atau bidan desa, serta belum memiliki jaringan listrik, ini masuk dalam kategori desa tertinggal. Pihaknya akan segera melakukan verifikasi ulang, untuk memvalidasi jumlah desa tertinggal yang masih terdapat di Kabupaten Rejang Lebong,” tandas Darmansyah.

Laporan : Benny Septiadi
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button