HeadlineOKISecond Headline

Sebanyak 40 Hektar Lahan di Lempuing Jaya yang Terkena Jalan Tol PPKA Belum Diganti Rugi

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG-Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA) yang dikerjakan PT Waskita Karya sepertinya akan terhambat dan tidak akan bisa selesai tepat waktu. Hal tersebut dikarenakan hampir 2 tahun lebih ganti rugi tanam tumbuh dan lahan seluas lebih kurang 40 ha dari 67 anggota kelompok tani di dua desa di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan belum ada ganti ruginya.

Dimana sebanyak 12 lahan yang dikelola KUD Sari Makmur Desa Tanjung Sari II sudah bersertifikat dan sebanyak 55 lahan yang dikelola KUD Sumber Makmur Desa Rantau Durian juga sudah bersertifikat. Nah, lahan-lahan milik warga tersebut hingga saat ini belum diganti rugi oleh pihak PT Waskita Karya ataupun pihak pemerintah dengan nilai nominal ganti rugi sebesar Rp 19,8 Milyar.

Hal tersebut dikatakan oleh Haji Karsa salah satu pemilik lahan saat dikonfirmasi wartawan dilapangan. ‘’Lah sabar nian Pak kami nih, sudah 2 tahun lebih lahan kami di STA 151 belum ada kejelasan realisasi ganti ruginya. Tanah milik kami sudah bersertifikat, kalau belum ada kejelasan, lahan milik saya akan saya tanami kembali dengan sawit, dan pihak pemerintah harus bisa memaklumi,’’ tegasnya, Kamis (8/11).

Sementara itu, Bahri SAg selaku Ketua Koperasi Sari Makmur mengatakan hal yang sama. “Kami sangat terlalu sabar. Kami berharap semoga PT Waskita Karya, khususnya Pemerintah supaya segera merealisasikan ganti rugi tanam tumbuh dan tanah kami ini,’’ tegasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Tanjung Sari II Wartono. ‘’Harapan kami pihak PT Waskita Karya maupun pihak yang berwenang dapat segera merealisasikan ganti rugi tanam tumbuh dan lahan milik warga yang akan dibangun untuk Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung, sehingga pembangunannya tidak terkendala dan lancar, semuanya kan untuk kebaikan dan kepentingan bersama,’’ harapnya.

Sementara itu pihak PT. Waskita Karya hingga saat ini maupun pihak yang berwenang lainnya mengenai ganti rugi terhadap tanam tumbuh dan lahan milik warga di dua desa tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Laporan          : Aliaman
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button