Lubuklinggau

Satu Pelaku Curas dan Pemerkosa Ditangkap, 1 Masih DPO

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU-
Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan RK alias Gepeng (15) warga Jalan Pioner RT 07 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan kasus Curas disertai pemerkosaan yang berdasarkan laporan LP B-382/IX/2017 29 September 2017.

Tersangka berinisial RK alias Gepeng (15) dan Bojes (DPO) melakukan Curas disertai pemerkosaan dengan cara masuk ke rumah korban berinisial LWA (20) di Jalan Yos Sudrso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan naik ke lantai 3, saat itu korban sedang tidur. Mendengar suara berisik korban terbangun dan kekamar kecil untuk buang air kecil di lantai bawah.
‘’Setelah itu korban kembali ke kamar dan sampai di kamarnya korban langsung dibekap oleh tersangka Bojes (DPO). Korban langsung diperkosa oleh pelaku tersebut serta barang milik korban seperti 1 HP Oppo A37 warna Gold, 1 BB Gmini, 1 HP nokia serta uang tunai sebesar Rp 300.000, sedangkan RK alias Gepeng mengawasi dari bawah ruko,’’ ujar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabur Pujangga, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kamis (19/10).

Lanjutnya, setelah diketahui identitas dan keberadan pelaku akhirnya Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada tanggal 7/10 Pukul 15.00 WIB. Tim Buser dan Tim Pidsus  yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Iptu Henrawan langsung menuju sasaran yang pada saat itu sedang berjualan di depan Jalan Pioner Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RK alias Gepeng berupa 1 unit Hendpone Oppo A37 Gold, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut.

Laporan             : Donna Apriliansyah

Editor/Posting    : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button