Crime HistoryLubuklinggau

Satu dari Dua Penjambret Tewas di Rumah Sakit

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan pelaku jambret yaitu Miftahul Rozali (17) warga RT 08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Arief Setyawan (22) warga RT 06 Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (meninggal dunia).

Adapun korban kedua penjambret tersebut adalah Kartika Purnama Sari (32) warga Jalan Mangga Besar RT 05 No 01 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 dengan LP.B/026/I/2018. Tgl 17 Januari 2018.

Kejadian penjambretan adalah Rabu (17/1) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau mengatakan, saat itu korban pulang kerja sedang mengendarai sepeda motor miliknya. Kemudian dipepet 2 orang pelaku yang menggunakan motor Honda Beat. Setelah itu pelaku menarik tas sandang milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka serta tas sandang diambil pelaku.

“Kemudian pelaku melarikan diri ke Jalan Nangka Lintas menggunakan sepeda motor. Korban dan warga berteriak jambret dan langsung mengejar pelaku. Dilakukan pengejaran oleh warga dan sepeda motor milik pelaku terjatuh dan kedua pelaku berlari berpencar,” katanya.

Pelaku Miftahul setelah terjatuh dari motor lalu dikejar oleh warga, anggota Brimob dan anggota Polres Lubuklinggau yang sedang patroli hingga berhasil ditangkap.

“Sedangkan untuk pelaku Arief Setyawan terjatuh lari ke arah Jalan Kacung dan berhasil ditangkap massa dan dikeroyok. Selanjutnya kedua tersangka tersebut langsung dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ke RS Siti Aisyah untuk dirawat di IGD. Namun sekira pukul 21.30 WIB pelaku Arief Setyawan meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Jenazah Arief Setyawan telah diserahkan kepada keluarganya di RS. Siti Aisyah dan terhadap pelaku an. Miftahul Rozali telah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatan kedua pelaku jambret tersebut korban mengalami luka di sekujur tubuh. Dan mengalami kerugian 1 buah tas yang berisi hp xiaomi dan uang tunai Rp 68.500. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 3.000.000,

Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button