Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pedagang Asongan di Kampung Tri Tunggal Jaya
Tertangkap Tangan Bawa Sabu dalam Kotak Rokok
TULANG BAWANG – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berinisial FY (26), warga kampung Tri Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang ini diringkus di kampung Tunggal Warga, pada Kamis siang, (02/03/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Petugas kami berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi SIK, Minggu (05/03/2023).
Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah kecamatan Banjar Agung. Bahwa akan ada transaksi narkotika di kampung Tunggal Warga.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya ini.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bahwa pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Hry)
Editor: Donni