Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Peredaran Narkoba
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Prabumulih masih marak ditemui, meski pihak Kepolisian resort (Polres) Prabumulih telah melakukan pencegahan dan penangkapan para pelakunya. Terbukti, Polres Prabumulih dibawah komando AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk kembali berhasil membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan menangkap beberapa pelakunya.
Selain berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis shabu, petugas juga turut berhasil menangkap para pelakunya diantaranya, Prakas Maulana (23) warga Jalan RA Kartini Gang Gagak Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, kemudian Robi Akbar alias Robin (30) warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, dan Puryadi (34) warga dusun I Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Ketiga tersangka bersama barang bukti berhasil diringkus petugas di tiga lokasi berbeda, pada Sabtu (14/07/2018) malam kemarin. Terbongkarnya ulah dan penyalahgunaan narkoba oleh ketiga pelaku setelah petugas Satuan narkoba Polres Prabumulih mendapat informasi dari warga, bahwa ketiganya kerap bermain dan mengedarkan narkoba di sekitar lingkungannya.
Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Prakas Maulana. Pelaku yang berprofesi sopir ini berhasil dibekuk saat sedang santai di sebuah warung arak samping kelenteng Kelurahan Tugu Kecil, pada Sabtu sore kemarin. Dari tangannya petugas mengamankan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, berat Brutto 0, 75 Gram. Dari hasil nyanyian pelaku Prakas, dirinya mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bandar yang ada dikawasan di Jalan Cendrawasih Prabumulih Timur.
Menerima informasi tersebut, petugas yang tak ingin kecolongan dan khawatir pelaku kabur, kemudian langsung bergerak menuju kediaman Robi Akbar alias Robin (30) di Cendrawasih. Saat penggeledahan, ditemukan BB berupa shabu dalam kantong celananya, yang disimpannya dalam 4 (empat) plastik klip bening berisi kristal putih diduga Natkotika jenis Shabu bruto 1,05 Gram.
Lagi kepada petugas, tersangka Robin menyebutkan barang serbuk Kristal haram itu dia peroleh dari seseorang yang tinggal di daerah Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan dan usai mengetahui pelaku Puryadi (34) masih berada di sekitaran wilayah Prabumulih, petugas pun kembali menjebak pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.
Upaya petugas itu membuahkan hasil, dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Selanjutnya, oleh petugas warga Dusun I Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna diproses lebih lanjut.
“Menindaklanjuti info dari penangkapan sebelumnya, maka anggota Sat Resnarkoba melakukan Under Cover Buy (Penyamaran, red) melalui HP terhadap tersangka. Disepakati pembelian sejumlah narkoba dan tempat transaksi. Kemudian saat transaksi terjadi tersangka berhasil ditangkap, ternyata barang yang dijanjikan tak sesuai jumlah yang dijanjikan, melainkan hanya ditemukan 1 paket shabu yang disimpannya di dalam helm yang ia kenakan,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk didampingi Kasatreskrim, AKP Eryadi.
Laporan : Irfan/*
Editor : Donny