Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Satnarkoba Polres Prabumulih Sapu 3 Pengedar Sabu di Wilayahnya

PRABUMULIH – Giat pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih. Terbukti, Tim Opsnal Satnarkoba di bawah komando AKP Yulia Faridah SH kembali ungkap kasus Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, dan menyikat sejumlah pengedar barang haram tersebut.

“Ya kita berhasil ungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dari beberapa wilayah di kota Prabumulih,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Yulia Faridah., S.H, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/09).

Kasat Narkoba, AKP Yulia Faridah menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka narkoba, di antaranya yakni: Virgiawan, serta  Marka Deni (48), warga Dusun Lembak Desa Lembak Kecamatan Lembak, dan Rohiman alias Rimbun (30), warga Dusun Gaung Telang Rt. 06 Rw. 06 Desa Gaung Telang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Ketiga tersangka tersebut, disebutkan AKP Yulia Faridah diringkus di sejumlah tempat berbeda, pada Rabu (22/09) malam kemarin.

“Tersangka Virgiawan ini kita tangkap tak jauh dari rumahnya, saat sedang duduk-duduk sendirian di Jalan Prof M Yamin Rt.05 Rw.08 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangannya kita berhasil mengamankan 1 buah kotak rokok gudang baru, yang setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu yang sudah dalam bentuk paket sebanyak 18 (delapan belas) paket dengan berat bruto 2.98 gram,” ujar AKP Yulia Farida didampingi KBO IPDA Rudi Hartono dan sejumlah Anggota Tim Opsnal Silent Wolf unit II

Kemudian ia kembali menjelaskan, sebelumnya, Timnya juga berhasil menangkap 2 (dua) orang pria asal Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yakni Marka Deni dan Rohiman alias Rimbun.

Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dimana tersangka Marka diringkus saat berada di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Rabu (22/09/2021) pagi, sekira pukul 08.30 WIB.

“Awalnya, Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Timur (TKP),” katanya.

Bermodalkan info tersebut, selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Yulia Faridah memimpin bersama KBO Sat Res Narkoba, IPDA Rudi Hartono dan Kanit Team Opsnal Unit 1, BRIPKA Hadi Santoso beserta Anggota menuju ke TKP.

Tepat sesuai informasi yang diterima, Team Opsnal melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas mendekati laki – laki tersebut dan langsung mengamankannya. Dari hasil interogasi kepada tersangka Marka, dia mengaku membeli narkotika jenis sabu itu senilai 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari saudara Rimbun.

“Kemudian Team Opsnal pada Pukul 09.00 WIB melakukan pengembangan terhadap saudara Rohiman alias Rimben di Jalan Dusun Gaung Telang Kabupaten Muara Enim dan mengamankannya. Dari pengakuannya, barang narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari DD (DPO),” paparnya.

Selanjutnya, tersangka Marka berikut  barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Hp Merk Evercoss Warna Hitam, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah Putih beserta kunci kontak, serta tersangka Rimbun dan  barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Kotak Warna Merah yang berisikan 6 (Enam) Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam jok motor yang dikendarainya, 1 (Satu) Buah Hp Merk Samsung Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Hp Merk Nokia Warna Biru, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fizr Warna Hitam Putih diamankan ke Mapolres Prabumulih.

“Untuk tersangka Virgiawan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Sedangkan, kedua pelaku lagi, Marka dan Rimben kita kenakan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (King)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *