Crime HistoryPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Satnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Narkoba Perum Vina Sejahtera Gunung Ibul

PRABUMULIH – Satuan Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil ungkap kasus Narkotika Golongan 1 jenis Sabu di wilayah hukumnya, Selasa (21/9/2021).

Selain mengamankan seorang pelaku, yakni Alfarizi alias Sucay, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket yang ditemukan di bawah kasur, dan 1 paket di dalam celana jeans warna biru seberat 0,42 gram, serta 1 buah pirek berisi narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram.

Selanjutnya, guna melakukan penyelidikan lebih jauh, tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Yulia Faridah SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba, Alfarizi alias Sucay dilakukan pada Senin (20/09/2021) malam sekira pukul 20.30 Wib di Perum Vina Sejahtera Rt.05 Rw.08 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dia jelaskan, awalnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa di Perum Vina Sejahtera Kelurahan Gunung Ibul sering terjadi transaksi dan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Yulia Farida bersama KBO IPDA Rudi Hartono dan Tim opsnal Silent Wolf Unit II yang beranggotakan Heri Ganteng, Koyong Ariel Topeng, Apri Coll, Ari Brantas, Andi Wangdu, dan Agung Kolpah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

Selanjutnya, usai mengedor pintu rumah pelaku, dan mengamankannya, lalu anggota Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan dalam rumah pelaku. Alhasil, petugas menemukan barang bukti Narkotika di dalam kamar belakang tepatnya di bawah kasur sebanyak 1 paket, dan 1 paket lagi di dalam celana jeans warna biru seberat 0,42 gram, serta 1 buah pirek yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram.

“Kemudian pelaku berikut barang bukti kita amankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Yulia Farida.

Akibat ulahnya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (Heru)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button