Satlantas Polres Tubaba Imbau Masyarakat Bayar BPKB di Samsat Terdekat
TULANG BAWANG BARAT – Satlantas Polres Tulang Bawang Barat – Polda Lampung melaksanakan sosialisasi dan imbauan tentang Keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan tetap patuhi peraturan lalu lintas, Rabu, 18 Mei 2022.
Imbauan itu disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi SIK.MM melalui Kasat Lantas, IPTU Suarjono Surya Ninggrat SH MH didampingi KA UPTD Aris Munandar SH MH. Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.
Acara sosialisasi yang dipusatkan di 4 lokasi pusat keramaian, yakni Tugu Payung Panaragan, Islamic Center, Pasar Pulung Kencana dan depan Samsat kabupaten Tulang Bawang Barat ini juga diikuti oleh Bapenda dan Jasa Raharja.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Tubaba juga mengingatkan, apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel *“DIHAPUS”* pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus,
“Kalau sudah dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” pungkas Suarjono .(Mrs)
Editor: Donni