HeadlineOKI

Sat Pol PP OKI Segera Tertibkan Penambang Pasir yang Membandel

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG- Meskipun Kepala UPTD Regional VII Wilayah OKI dan OI Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Sunaryono SE beserta rombongan telah melakukan razia di lapangan, Selasa (16/10/2018) dimana dari hasil razia yang dikawal Sat Pol.PP OKI dan pihak Kepolisian OKI tersebut, sebanyak 33 tambang pasir ditutup dan kalau masih beroperasi akan dikenakan denda Rp 10 miliar, namun hingga kini ternyata masih banyak para penambang pasir yang membandel dan tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sat Pol.PP dan Damkar OKI, Alexander SP MSi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (23/10/2018) menegaskan pihaknya bersama Instansi terkait juga Dinas Provinsi telah mengimbau agar kiranya para penambang pasir ilegal ini memenuhi seluruh aturan-aturan yang berlaku terutama segera mengurus izin legalitas dan lainnya serta memperhatikan dampak lingkungan dari sisi negatif yang ditimbulkan sehingga tidak meresahkan warga sekitar.

‘’Kita telah melakukan pemasangan plang bertuliskan imbauan yang tercantumkan pasal-pasal peraturan terkait hal ini di beberapa tempat penambangan dan sehubungan dengan waktu yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan penertiban, maka kita titip surat kepada Kasi Trantib Kecamatan. Namun jika diperlukan, Bapak Sunaryono selaku ESDM Provinsi menyatakan siap untuk turun kembali ke lapangan,” tegas Alex.

Dirinya berharap agar seluruh penambang pasir baik ilegal maupun legal dapat menaati aturan-aturan yang berlaku, jikapun demi mensupport jalannya percepatan Proyek Strategis Nasional namun tidak harus mengangkangi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penertiban kembali terhadap para penambang pasir yang masih membandel,” tandasnya.

Penertiban para penambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Kayuagung sendiri sehubungan dengan tuntutan warga Desa Serigeni dan Tanjung Lubuk dan masyarakat sekitar Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI Sumsel (10/10/2018) lalu yang menuntut kepada Pemerintah setempat agar segera menutup operasional para penambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten OKI yang dirasa telah meresahkan warga akan dampak negatifnya.

Pemerintah Kabupaten OKI dalam hal ini Legislatif melalui Eksekutif bersama jajaran instansinya mengambil kebijakan secara menyampaikan dan meminta kepada pihak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang notabenenya sebagai leading sektor dari legalitas pertambangan.

Laporan          : Aliaman
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button