Sasaran Nonfisik TMMD 120 Kodim 0417/Kerinci Laksanakan Penyuluhan dan Narkoba

Kerinci – Selain Kegiatan Fisik seperti Pembukaan Jalan,TMMD ke 120 Kodim 0417/Kerinci Juga memberikan Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba yang berkesempatan menjadi Narasumber yang diwakili oleh Bripka Sahrial dari Polsek Air Hangat yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan pelajar Bertempat di Ruang Sekolah SMAN 2 Kerinci di Desa Semurup Kabupaten Kerinci. Kamis (16/04/2024).
Dansatgas TMMD 120 Kodim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Budiarto S.I.P, M.I.P mengatakan, Pembangunan bangsa menyangkut berbagai aspek yang harus dilakukan bukan saja fisik seperti pembuatan jalan, jembatan serta gedung. Namun, pembangunan non fisik juga sangat diperlukan. “Pembangunan non fisik itu harus dilalukan sejak dini karena akan membentuk karakter anak bangsa yang berbudi luhur serta memiliki rasa tangggung jawab terhadap bangsa negara yang kita cintai ini dengan harapan menjadi bangsa yang maju dan sejahtera, salah satunya yaitu penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Bripka Sahrial menyampaikan tentang Penguatan Regulasi Program Berwawasan Anti Narkoba. Potensi kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia menjadi salah pangsa yang bagi kejahatan narkoba semakin marak
bangsa kita telah berada pada Status Darurat Narkoba. Daya rusak yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan narkotika tidak memberikan efek jera bagi para pengguna untuk terus menikmati barang haram tersebut.
Disitulah peran dari seluruh potensi bangsa harus terus digalakkan untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba karena selama ini peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah belum menunjukkan kejahatan narkoba sudah pada kondisi darurat.
pentingnya peran orang tua serta guru di lingkungan sekolah dalam mencegah Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba. Beliau juga mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya. Mereka juga harus mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat agar terhindar dari ancaman bahaya narkoba.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh perangkat desa adalah membuat peraturan kampung yang salah satunya berisi tentang P4GN, memberdayakan potensi desa serta membuat jejaring-jejaring penyuluhan narkoba.*