Crime HistoryHeadlineLubuklinggauSumsel

Saksi Mangkir, Sidang Kasus Mobil Bodong di PN Lubuklinggau kembali Ditunda 

Kapolres : Enam BB Mobil Lainnya Ditarik Leasing

LUBUKLINGGAU – Sidang kasus mobil bodong di Lubuklinggau, yang semestinya digelar pada Kamis (27/10/22) kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Wijawiyata. Penundaan sidang dengan agenda pembuktian, dikarenakan tidak dihadiri para saksi.

Sementara dari pantauan wartawan di lapangan, barang bukti (BB) berupa dua unit mobil jenis Calya abu-abu Nopol BD 1061 KC dan Ignis B 2071 TYE terlihat masih terparkir di Kejari Lubuklinggau. Kasus ini pun hanya menyeret 4 (empat) Terdakwa antara lain, atas nama Rendi Meiki Susilo (25) warga RL Bengkulu, Edo Femes Fransisko (26) warga RL Bengkulu, Apriyanto (31) warga Marga Mulya Selatan II, dan Deni Harissandi (28) honorer Bappeda Muratara warga Majapahit Timur I.

Padahal pada pers rilis Polres Lubuklinggau sebelumnya, disebutkan mengamankan lima tersangka dengan BB delapan mobil dan satu motor. Satu tersangka tersebut, yakni Feri (30) warga Jukung Selatan I. Dan enam BB mobil lainnya, yakni Innova Reborn B 333 LOK, Ertiga BH 1437 HF, Calya BG 1435 FN, Avanza B 1352 UIW, Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO ditambah satu unit motor NMax BG 6309 ADN.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Darmawansyah menerangkan, pihaknya hanya menindaklanjuti proses hukum berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP). Dia jelaskan, dalam keterangan BAP hanya menyebut dua mobil, yakni Calya abu-abu BD 1061 KC dan Ignis B 2071 TYE, dengan empat tersangka.

“Kami hanya memroses berdasarkan BAP, tercatat hanya dua BB dengan empat terdakwa. Ada satu perkara split karena melibatkan dua tersangka. Mengenai enam BB mobil dan satu tersangka lainnya, kami tidak bisa menelusurinya,” ungkap Akbar.

Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan, bahwa sisa enam BB mobil yang sempat ditahan sudah dikembalikan ke pihak leasing yang ada di Lubuklinggau. Karena telah dibayar pihak leasing, sehingga tidak bisa diproses hukum.

“Kami hanya mengantarkan kasus sampai P21 (lengkap berkas). Kan sudah ada keterangan di BAP. Mobil yang sudah dibayar, tidak bisa diproses pidana. Lagipula penahanan dalam waktu lama, memengaruhi nilai ekonomis barang,,” jelas Kapolres.

Ditanya terkait mobil Innova Reborn B 333 LOK, milik Pejabat Muratara yang sudah membayar cash Rp380 juta, Kapolres mengatakan bahwa mobil tersebut juga sudah diambil pihak leasing.

“Apa iya seharga itu, inikan katanya. Dia itu belinya Rp120 juta, ada BAP-nya. Pihak leasing juga sudah tidak memermasalahkan, ya sudah. Biasanya pihak leasing tidak mau ribet lagi kalau barangnya sudah dikembalikan.

Nanti di persidangan, harus jadi saksi. Iya kalau hakim mau kasih ongkos PP, kan biaya sendiri. Makanya kadang saksi, kalau jauh, kita sumpah lalu kita buat berita acara,” tandas Kapolres.

Seperti pemberitaan sebelumnya, yang dikutip dari Pilar Sumsel dan Jodanews, menyebutkan satu dari 8 mobil yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, diketahui milik Sekretaris Bappeda Muratara Ari Budi, yakni mobil kijang Innova Reborn B 333 LOK.

“Masih ada mobil Ari Budi di sini, untuk sebagai barang bukti,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, ketika diwawancarai di halaman depan Polres Lubuklinggau, pada Selasa (02/08/22) lalu.

Dikatakannya, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Setelah cukup permulaan, tim Satreskrim berhasil mengamankan 8 mobil bodong.

“Hasil penyidikan, Ari membeli mobil Innova Reborn tersebut sebesar Rp380 juta melalui sopirnya Deni Harissandi. Artinya, Ari menjadi korban penipuan pembelian mobil tersebut,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, meskipun demikian, yang bersangkutan (Ari) tidak bisa membawa pulang mobil tersebut karena telah menjadi barang bukti. Kecuali dirinya memiliki BPKB dan STNK aslinya.

Disinggung isu soal Ari, yang mendapat jaminan dari Pejabat Muratara? Kapolres kembali menjelaskan, bahwa bukan menjamin, namun karena ia mengaku sudah kenal lama dengan mantan Kadis PU Muratara sewaktu di Palembang. (SMSI Silampari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button