EkonomiNasionalPerbankanSecond Headline

Sah, Hari Ini BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Penampakannya 

JAKARTA – Bank Indonesia (BI), hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022 resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Ketujuhnya terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Peluncuran pecahan uang kertas baru itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo yang juga menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai 18 Agustus 2022 ,” kata Warjiyo di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Uang TE 2022 ini dikatakannya tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Meski demikian terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” kata Perry Warjiyo dikutip dari antara.

Sementara itu, pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-undang.

Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Berikut ini adalah tampilan warna dan gambar Pahlawan Nasional pada pecahan uang kertas baru tersebut, di antaranya sebagai berikut :

Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100.000.

Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50.000.

Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20.000.

Frans Kaisiepo pada Rp10.000.

Dr KH Idham Chalid pada uang kertas pecahan Rp5.000.

Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2.000.

Dan gambar Pahlawan Tjut Meutia pada uang kertas pecahan Rp1.000. (Red)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button