Sah! DPRD Kaur Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Diperdakan
KAUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Kaur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaur tahun 2022, Senin (14/08/2023).
Terungkap dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini itu, fraksi fraksi resmi memutuskan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kaur 2022 untuk diperdakan.
Putusan itu disampaikan oleh anggota DPRD Kaur Najamudin, dari fraksi Kaur Kondusif yang sebelumnya telah didaulat oleh tiga fraksi yang ada untuk menyampaikan pandangan akhir atas Raperda APBD 2022.
“Setelah melalui proses pembahasan dan pengakajian secara seksama terhadap laporan keuangan yang disampaikan, baik realisasi APBD, neraca, serta laporan arus kas dan catatan yang sudah terinci dalam laporan keuangan, kami sepakat untuk menyetujui, dan menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Perda,” tegas Najamudin.
Selanjutnya, Politisi PAN ini meminta pihak eksekutif untuk dapat memaksimalkan kinerjanya, mulai dari pelayanan dasar masyarakat, serta kebijakan pembangunan infrastruktur daerah melalui dinas teknis harus sesuai, dan memperhatikan keinginan dari masyarakat.
“Kami berharap agar ke depannya pihak OPD sebagai dinas teknis dapat meningkatkan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan serta memprioritaskan pembangunan sesuai keingianan masyarakat,” tandasnya.
Dari pantauan, rapat paripurna berjalan dengan tertib, dan diakhiri dengan penandatanganan peraturan daerah yang telah disahkan bersama Plt. Bupati Kaur, serta disaksikan langsung oleh jajaran OPD dan Forkopimda. (Iwan/Adv)
Editor: Donni