Crime HistoryMuara EnimSecond Headline

Sadap Karet Rumah Disatroni Maling, 2 Pelaku Pembokar Rumah Diamankan Polsek Rambang

MUARA ENIMPolsek Rambang berhasil amankan 2 orang laki-laki pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah korban Aldi Suprianto (30) di Dusun II Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim yang sedang menyadap karet dikebunnya.

Kedua Pelaku tersebut diketahui bernama DS (22) yang berdosili di Dusun II Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim dan ASR (19) yang berdomisi di Desa Marga Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

Korban mengetahui kejadian tersebut Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib saat Korban pulang kerumah dari menyadap karet dikebunnya,

Korban terkejut melihat rumah korban telah dimasuki orang dengan cara merusak membongkar pintu belakang rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (Satu) buah Senapan Angin kaliber 4,5 Gejeluk, 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg, Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Atas kejadian pencurian yang dialami korban tersebut, kemudian korban melapor ke Polsek Rambang dan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban dan mengintrograsi saksi saksi kemudian Kapolsek Rambang AKP Sutikto memerintahkan anggota Reskrim Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Edi Ansah untuk melakukan penyelidikan perkara pencurian tersebut,

Dan dari hasil penyelidikan tersebut anggota reskrim Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Edi Ansah mendapatkan nama pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM, melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto di Mako Polsek Rambang membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut dan menjelaskan. “Setelah mengetahui nama tersangka yaitu DS, dengan gerak cepat anggota reskrim Polsek Rambang segera mengamankan Tersangka DS yang rumahnya tak jauh dari Korban, sewaktu di diamankan Petugas tersangka DS mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tersangka lain yaitu ASR, Sehingga kemudian tersangka ASR turut diamankan”.

Selanjutnya Tersangka Diki Saputra dan Tersangka Arwanda Ramadhan bersama barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di amankan di Polsek Rambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan tersebut yaitu 1 buah Senapan Angin kaliber 4,5 Gejeluk beserta telescopnya. ungkap AKP Sutikto

Laporan : King III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button