Sabu 30 Kilogram dari Lobby Hotel di Kesawan Dimusnahkan Polrestabes Medan
MEDAN – Polrestabes Medan melakukan gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 30 kg di pelataran depan ruangan Satresnarkoba, Selasa (22/12/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mewakili Kapolrestabes Medan untuk melakukan pemusnahan barang bukti puluhan kilo sabu tersebut, didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kanit Idik III Iptu Irwanta sembiring, BNNP Sumut, tokoh masyarakat, Para penggiat Anti narkoba dari berbagai lembaga yang ada di Sumut, dll.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan kronologis jaringan ini berawal dari penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisal AR (25) yang ditangkap di lobby Hotel Inna Darma Deli Kelurahan Kesawan Kecamatan Barat Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi (TKP) petugas menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak 30 kg. Menurut tersangka AR, barang haram tersebut, ia peroleh dari seorang laki laki yang mengaku Black (DPO), Anggota jaringan Narkotika malaysia-Aceh-Medan-Palembang.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke jalan medan-binjai seputaran sei semayam, namun dalam perjalanan tersangka AR berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan cara merampas senjata api milik petugas.
Akibatnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka AR.
Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan pertama.
Namun sayang, di dalam perjalanan tersangka AR tidak dapat diselamatkan, dan meninggal dunia.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan banyak, yang berterima kasih kepada unsur muspika, masyarakat, tokoh masyarakat, alim ulama, rekan rekan media dan para lembaga penggiat narkoba
(AMAN RI, SEGAN indonesia, LAN, GRANAT, MAPAN),” ujar dia.
Laporan : Didi III Editor : Donni